Terbaru! Pemerintah Terbitkan Aturan Cuti ASN Pada Saat Idulfitri 1443 H, Berikut Ketentuannya!

- 14 April 2022, 12:10 WIB
Terbaru! Pemerintah Terbitkan Aturan Cuti ASN Pada Saat Idulfitri 1443 H, Berikut Ketentuannya
Terbaru! Pemerintah Terbitkan Aturan Cuti ASN Pada Saat Idulfitri 1443 H, Berikut Ketentuannya /Shopee/

PORTAL NGANJUK – Pemerintah telah memberikan izin kepada seluruh masyarakat termasuk Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk mudik saat lebaran tiba.

Namun pemerintah melarang ASN untuk mudik kali ini menggunakna mobil dinas.

Hal ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya IdulFitri 1443 Hijriah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan larangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur dan lainnya di luar kepentingan dinas.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.

Dalam hal ini Tjahjo menyampaikan PPK dapat memberikan cuti kepada para ASN sebelum dan sesudah periode libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

Baca Juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Terlibat Adu Cekcok di Sebuah Cafe, Berikut Kronologi Penganiayaan!

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo dalam SE.

Tjahjo mengingatkan para ASN ketika melalukan mudik juga harus memperhatikan status risiko perbesaran Covid-19 yang ada di tempat tujuan dan PPKM yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah