Pemerintah Bersama dengan DPR Sepakati Biaya Haji 2022, Bipih Rata-rata Mencapai Rp39.886.009

- 14 April 2022, 12:20 WIB
Pemerintah Bersama dengan DPR Sepakati Biaya Haji 2022, Bipih Rata-rata Mencapai Rp39.886.009
Pemerintah Bersama dengan DPR Sepakati Biaya Haji 2022, Bipih Rata-rata Mencapai Rp39.886.009 /

PORTAL NGANJUK – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) pada tahun ini rata-rata sebesar Rp39.886.009 per jemaah.

Hal tesebut ditetapkan oleh pemerintah bersama dengan DPR dengan menggunakan asumsi kuota 50 persen.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas juga menyampai rincian apa saja yang termasuk kedalam Bipih.

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia pada 14 April 2022.

“Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” ujar Menteri Agama(Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Menag Yaqut Cholil juga menjelaskan bahwa Bipih adalah salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Baca Juga: Putra Siregar dan Rico Valentino Terlibat Adu Cekcok di Sebuah Cafe, Berikut Kronologi Penganiayaan!

Sementara kompone lain dari BPIH adanya biaya protokol kesehatan yang disepakati senilai Rp808.618,80 per jemaah.

Komponen ketiga dari BPIH merupakan biaya dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah