Buntut Aksi Pengeroyokan Ade Armando, Polisi Tetapkan Tujuh Orang Sebagai Tersangka

- 15 April 2022, 05:33 WIB
Buntut Aksi Pengeroyokan Ade Armando, Polisi Tetapkan Tujuh Orang Sebagai Tersangka
Buntut Aksi Pengeroyokan Ade Armando, Polisi Tetapkan Tujuh Orang Sebagai Tersangka /Foto: PMJ News /

PORTAL NGANJUK – Pegiat media sosial Ade Armando beberapa hari lalu mengalami kejadian tidak mengenakkan saat mengawal aksi unjuk rasa mahasiswa pada 11 April 2022 di gedung DPR/MPR RI.

Saat itu Ade Armadno dikeroyok, dianiaya hingga ditelanjangi oleh sekelompok massa aksi yang diduga penyusup dalam aksi unjuk rasa mahasiswa.

Terkait kasus pengeroyokan Ade Armando tersebut, tim penyidik dari Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan tujuh orang pelaku sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.

Adapun ketujuh orang tersebut adalah Muhammad Bagja, Komarudin, Dhia Ul Haq, Abdul Latif, Arif Pardhani, Markos Iswan dan Alfikri Hidayatullah.

Baca Juga: Sampaikan Pesan Ade Armando, Grace Natalie: Saya Akan Semakin Gila Setelah Ini

“Terhadap mereka yang sudah ditangkap, kami periksa dan mereka ditetapkan sebagai tersangka aksi kekerasan ini,” ungkap Endra Zulpan selaku Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya.

Dua nama terakhir dari ketujuh orang tersebut, yaitu Markos Iswan ditangkap di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Sementara Alfikri Hidayatullah diciduk petugas di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis, 14 April 2022 dini hari.

Menurut Zulpan, kedua tersangka tersebut turut berperan dalam aksi pemukulan terhadap Ade Armando.

Halaman:

Editor: Andri Wahyu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah