Siti Nadia Tamizi menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak menuduh penggunaan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM.
Baca Juga: Berikut Adalah cara Mudah Memoles Body Mobil
"Kami memohon agar para pihak berhenti memelintir seolah-olah laporan tersebut menyimpulkan adanya pelanggaran," tutur Siti Nadia Tarmizi.
Siti juga menegaskan bawha sejak pertama kali diluncurkan pada Maret 2020, aplikasi PeduliLindungi telah memiliki fitur kewaspadaan.
Fitur tersebut berhasil mencegah pasien COVID-19 dan warga yang berisiko berkeliaran di tempat umum sehingga dapat menular kepada warga lainnya.
“Aplikasi ini memiliki peran yang besar dalam menekan laju penularan saat kita mengalami gelombang Delta dan Omicron. Tuduhan aplikasi ini tidak berguna dan juga melanggar hak asasi manusia (HAM) adalah sesuatu yang tidak mendasar. Marilah kita secara seksama membaca laporan asli dari US State Department,” ujarnya.
Pengembangan PeduliLindungi juga mengacu pada kesepakatan global dalam Joint Statement WHO on Data Protection and Privacy in the COVID-19 Response 2020.
Ha tersebut juga menjadi referensi berbagai negara dengan strategi pemanfaatan data dan teknologi protokol kesehatan COVID-19.
Siti juga menegaskan bahwa keamanan sistem dan perlindungan data pribadi pada PeduliLindungi menjadi prioritas Kementerian Kesehatan.