PORTAL NGANJUK – Pemerintah kini mengeluarkan aturan baru terkait mudik lebaran tahun 2022.
Aturanb tersebut mengenai pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLinbdungi untuk syarat wajib mudik 2022.
Sebelumnya kewajiban mengisi e-HAC ini hanya diberlakukan pada transportasi udara.
Namun kini Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes) mengumumkan bahwa tahun 2022 ini pengisian e-HAC menjadi syarat wajib melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 di seluruh moda transportasi.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022, wajib mengisi electronic-health alert card (e-HAC) pada aplikasi PeduliLindungi.
Boleh dilakukan pengisian sehari atau beberapa saat sebelum berangkat mudik.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Chief of DTO Kemenkes, Setiaji.
Meski begitu, aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah.