PORTAL NGANJUK – Pemerintah kini mengeluarkan aturan baru terkait mudik lebaran tahun 2022.
Selain vaksin booster atau tes PCR, kini seluruh pemudik diwajibkan untuk mengisi electronic-health alert card atau e-HAC.
Pengisian e-HAC wajib dilakukan di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat wajib mudik 2022.
Baca Juga: Kepemimpinan Puan Maharani Dinilai Implementasikan Perjuangan Kartini Menurut Kementrian Ini
Sebelumnya kewajiban mengisi e-HAC ini hanya diberlakukan pada transportasi udara.
Namun kini Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes) mengumumkan bahwa tahun 2022 ini pengisian e-HAC menjadi syarat wajib melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 di seluruh moda transportasi.
Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022, wajib mengisi electronic-health alert card (e-HAC) pada aplikasi PeduliLindungi.
Boleh dilakukan pengisian sehari atau beberapa saat sebelum berangkat mudik.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Chief of DTO Kemenkes, Setiaji.