Syarat Baru Mudik 2022 Pakai Moda Transportasi Apapun Kini Wajib Isi e-HAC di PeduliLindingi

- 20 April 2022, 15:20 WIB
Syarat Baru Mudik 2022 Pakai Moda Transportasi Apapun Kini Wajib Isi e-HAC di PeduliLindingi
Syarat Baru Mudik 2022 Pakai Moda Transportasi Apapun Kini Wajib Isi e-HAC di PeduliLindingi /

PORTAL NGANJUK – Pemerintah kini mengeluarkan aturan baru terkait mudik lebaran tahun 2022.

Selain vaksin booster atau tes PCR, kini seluruh pemudik diwajibkan untuk mengisi electronic-health alert card atau e-HAC.

Pengisian e-HAC wajib dilakukan di aplikasi PeduliLindungi untuk syarat wajib mudik 2022.

Baca Juga: Kepemimpinan Puan Maharani Dinilai Implementasikan Perjuangan Kartini Menurut Kementrian Ini

Sebelumnya kewajiban mengisi e-HAC ini hanya diberlakukan pada transportasi udara.

Namun kini Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes) mengumumkan bahwa tahun 2022 ini pengisian e-HAC menjadi syarat wajib melakukan perjalanan mudik Lebaran 2022 di seluruh moda transportasi.

Oleh karena itu, seluruh masyarakat yang akan melakukan mudik Lebaran 2022, wajib mengisi electronic-health alert card (e-HAC) pada aplikasi PeduliLindungi.

Boleh dilakukan pengisian sehari atau beberapa saat sebelum berangkat mudik.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan,” ujar Chief of DTO Kemenkes, Setiaji.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Situs Resmi DTO Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x