Dianggap Ceroboh, PT KAI Akan Tuntut Pengemudi yang Terobos Perlintasan Kereta Api di Depok

- 23 April 2022, 13:48 WIB
Dianggap Ceroboh, PT KAI Akan Tuntut Pengemudi yang Terobos Perlintasan Kereta Api di Depok
Dianggap Ceroboh, PT KAI Akan Tuntut Pengemudi yang Terobos Perlintasan Kereta Api di Depok /Unsplash/Fachry Hadid

PORTAL NGANJUK – Terjadi kecelakaan antara kereta api dan mobil dengan nomor polisi B1563 NYZ di Citayam, Depok pada Rabu, 20 April 2022.

Kecelakaan kereta api ini menjadi ramai lantaran tersebar video yang memperlihatkan mobil yang sudah ringsek akibat terseret kereta api yang sedang melintas.

Pengemudi mobil yang selamat terlihat dalam video mencoba untuk menyebrang menaiki pagar KAI dengan gestur yang cepat-cepat pergi dari lokasi kejadian, warganet banyak yang mengira bahwa pengemudi tersebut akan kabur.

Namun kabar terbaru bahwa pengemudi tersebut menuju orang yang di duga sebagai saudaranya yang akan menolong.

Baca Juga: Gus Miftah: Kebencian Pada Pemimpin adalah Pemicu Kasus Radikalisme

Kecelakaan antara kereta api dengan mobil ini terjadi di perlintasan palang pintu manual di Rawa Geni, Citayam, Kota Depok.

Mobil yang melintas terseret kereta api hingga 10 meter jauhnya, mobil yang melintas dari Bogor ini akan menuju Jakarta.

KRL KA 1077 (Bogor - Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam - Depok pada pukul 06.47 wib.

Akibat dari kejadian tersebut membuat terganggunya perjalanan kereta api dan menimbulkan kerugian untuk perbaikan akibat kerusakan yang terjadi.

Perjalanan KRL tertunda dikarenakan harus bergantian untuk menggunakan satu jalur, karena jalur yang terjadinya kecelakaan masih dalam proses pembersihan dan pemulihan.

Dengan ini PT KAI akan menuntut pengemudi karena telah menimbulkan gangguan dan tidak mengutamakan perjalanan kereta api yang sudah diatur di perundang-undangan.

Bahwa masyarakat harus mengutamakan perjalanan kereta api saat melintasi perlntasan kereta api, hal ini diatur UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Mudik 2022 Pemerintah Ajukan Syarat Baru,Wajib Berikan Bukti Vaksin Booster!

“KAI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api, Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus.

“Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada,” lanjutnya.

Vice President Public Relations KAI Joni Martinus akan menuntut pengemudi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” ujar Joni Martinus.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah