PORTAL NGANJUK- Mudik adalah kegiatan perantau/pekerja migran untuk pulang ke kampung halamannya.
Mudik di Indonesia identik dengan tradisi tahunan yang terjadi menjelang hari raya besar keagamaan misalnya menjelang Lebaran, Natal & Tahun Baru, Idul Adha dan Hari besar Nasional.
Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan ultimatum mengenai mudik 2022 kali ini.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya adanya larangan mudik akibat wabah pandemi covid-19.
Dan kemudian banyak pemudik yang nekad mudik dengan berbagai macam alasan.
Lalu berujung dengan penangkapan, maka tahun ini Pemerintah dengan sengaja memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mudik.
Dikutip PORTAL NGANJUK dari laman Berita Pikiran Rakyat.com
Pemerintah membuat aturan dengan tingkat protokol kesehatan yang makin ketat.
Bagi yang ingin melakukan perjalanan mudik 2022, ada baiknya jika mengetahui protokol kesehatan yang dianjurkan oleh Pemerintah terlebih dahulu.