Tiket Kereta Api Jarak Jauh Masih Bisa Dipesan Secara Online, Cek  Syarat yang Berlaku disini!

- 4 Mei 2022, 17:15 WIB
Penumpang Kereta Api, PT KAI menyatakan tiket arus balik Lebaran Idul Fitri 2022 masih banyak tersedia dan bisa langsung dipesan.
Penumpang Kereta Api, PT KAI menyatakan tiket arus balik Lebaran Idul Fitri 2022 masih banyak tersedia dan bisa langsung dipesan. /Humas Daop 3 Cirebon


PORTAL NGANJUK - Setelah merayakan Idul Fitri di kampung halaman PT Kereta Api Indonesia masih menyediakan tiket jarak jauh untuk keberangkatan H+2 Lebaran atau 5 Mei ini hingga 7 Mei 2022 meskipun jumlah pemesanan terus meningkat.

Dilansir dari Antara oleh PORTAL NGANJUK mengacu pada data dari PT KAl Daop 1 Jakarta, sebanyak 428.680 tiket telah terjual untuk keberangkatan periode 22 April 2022 hingga 4 Mei 2022 dengan relasi yang banyak dipilih.

Hingga saat ini tiket kereta yang masih tersedia di laman resmi KAI untuk pemberangkatan dari Stasiun Gambir yakni tujuan Bandung, Yogyakarta, Semarang, Solo, Tegal dan Surabaya dan relasi.

Baca Juga: Link Download Foto dan Video SatineZaneta Viral di TikTok dan Twiter, Netizen: Satine Foto, Gasken DM aja Bro

Selain itu tujuan tidak jauh berbeda untuk pemberangkatan dari Stasiun Pasar Senen, namun tidak tersedia untuk tiket kereta tujuan Bandung.

Sebanyak 35 KA yang beroperasi di Stasiun Gambir dan 8 di antaranya KA tambahan, sedangkan di Stasiun Pasar Senen, terdapat 28 KA yang beroperasi dan 2 di antaranya KA Tambahan.

Dalam hal ini PT KAI Daop 1 Jakarta mengimbau calon penumpang KA memperhatikan kembali persyaratan perjalanan dengan KA sesuai dengan SE Kemenhub No 49 Tahun 2022 yakni calon penumpang yang sudah mendapatkan vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID 19.

Khusus calon penumpang KA Jarak Jauh berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun wajib sudah divaksinasi dosis kedua.

Baca Juga: Viral Link Download Foto dan Video Diduga Satine Zaneta No Sensor, Netizen: Ada Nih yang Mau DM Aja

Bagi mereka yang baru divaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam, sementara calon penumpang yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x