Alhasil pasutri kembali bertengkar ketika berwisata di Pelabuhanratu dan SR mengunggah video tersebut ke akun media sosial Facebook pribadinya.
Setelah mendapatkan informasi mengenai unggah tersebut Polres Sukabumi Kota langsung mengambil langkah cepat mengantisipasi dengan menciduk kedua tersangka.
“Video tersebut sebenarnya sudah direkam tersangka pada 2020 dan disimpan untuk senjata istrinya jika sang suami kembali melakukan tindakan yang membuat kesal. Video itu pun digunakan SR untuk mengancam DER, dan akan diunggah ke media sosial ternyata dibuktikan oleh SR yang ternyata unggahan tersebut berbuntut panjang,” ungkap Zainal Abidin.
Baca Juga: Nonton Machikado Mazoku Season 2 Episode 5 Sub Indo, Streaming dan Download Disini
Melalui tindakan cepat ini video yang sudah diunggah itu kemudian dihapus beserta akun media sosialnya.
Zainal juga mengatakan keduanya dijerat pasal berlapis yakni pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian mereka juga disangkakan pasal 156A KUHP tentang Penodaan Agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***