PPKM Telah Diberlakukan Kembali, Simak Aturan yang Dibuat untuk Wilayah dengan Kategori Level 2

- 10 Mei 2022, 18:20 WIB
PPKM Telah Diberlakukan Kembali, Simak Aturan yang Dibuat untuk Wilayah dengan Kategori Level 2
PPKM Telah Diberlakukan Kembali, Simak Aturan yang Dibuat untuk Wilayah dengan Kategori Level 2 /Chris Dale/Isu Bogor

PORTAL NGANJUK – PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat telah dilakukan.

Mendagri menegaskan PPKM melalui Instruksi yang dikeluarkan dan telah diumumkan.

Dalam penerapan PPKM, masyarakat diminta untuk tetap menjalankan sesuai aturan yang dikeluarkan.

Baca Juga: Suhu Panas Indonesia, BMKG Berikan 2 Alasan Mengapa Fenomena Ini Terjadi

Untuk PKKM, setiap wilayah sebelumnya sudah dikategorikan ke level 1-3.

Untuk wilayah yang termasuk ke level 2 bisa menyimak apa saja aturan yang diberlakukan terkait PPKM Jawa dan Bali.

Untuk wilayah yang termasuk dalam kategori level 2, tetap bisa menggunakan pembelajaran tatap muka.

Namun harus dilakukan dengan adanya pembatasan atau adanya jarak antara satu dengan yang lain.

Baca Juga: Kasus Dokter Gadungan Tanam Batang Lolipop Kepada 25 Pasien Wanita

Ini disesuaikan dengan aturan yang sebelumnya dikeluarkan Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang pembelajaran yang terjadi saat masa pandemi Covid-19.

Untuk wilayah yang termasuk level 2 bisa melakukan kegiatan pada sektor non esensial.

Namun diberlakukan maksimal kapasitas 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksin.

Dibuktikan dengan mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan keluar masuk tempat kerja harus menggunakan scan QR code.

Untuk tempat perbelanjaan seperti supermarket hingga pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok akan dibatasi.

Baca Juga: Link Nonton KKN di Desa Penari 2022 Uncut FULL MOVIE Resolusi Hingga 1080p Disini, Apakah Gratis?

Pembatasan dilakukan pada jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat dan maksimal kapasitas mencapai 75 persen.

Khusus untuk supermarket atau pusat perbelanjaan modern wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hanya pengunjung yang dikategori hijau yang boleh masuk untuk berbelanja.

Khusus untuk apotek dan toko obat masih diberi kebebasan untuk buka 24 jam.

Tempat penjualan seperti pasar rakyat yang tidak menjual kebutuhan pokok masih bisa beroperasi maksimal 75 persen pengunjung.

Hanya diberlakukan jam operasi maksimal pukul 22 waktu setempat.

Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, dan pedagang kecil masih boleh buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Namun perlu diperhatikan harus tetap menerapkan prokes yang ketat dan mengikuti aturan dari Pemerintah Daerah masing-masing.

Warung makan dan lapak jajanan juga masih buka dengan aturan yang sama, jam operasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 75 persen.

Restoran, kafe, serta area terbuka juga memiliki aturan yang sama, boleh buka dan terus beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Untuk pelanggan yang makan ditempat juga diberikan waktu makan selama 60 menit untuk menghabiskan pesanannya.

Tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan melakukan scan ketika mau masuk ke tempat-tempat tertentu.

Itu dia mengenai aturan menurut instruksi Mendagri yang diberlakukan untuk PPKM level 2.***

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x