Pengamat Politik Bongkar Empat Pelanggaran yang Mungkin akan Terjadi dalam Pemilu 2024

- 11 Mei 2022, 06:30 WIB
Ray Rangkuti kritik Jokowi soal implementasi TNI dan Polri di Indonesia
Ray Rangkuti kritik Jokowi soal implementasi TNI dan Polri di Indonesia /Tangkap Layar YouTube Refly Harun/

PORTAL NGANJUK – Kurang dari dua tahun lagi, pesta demokrasi Pemilihan Umum (pemilu) 2024 akan berlangsung.

Melihat peristiwa-peristiwa sebelumnya, pelaksanaan pemilu di Indonesia sering kali diwarnai dengan berbagai pelanggaran guna memuluskan langkah para peserta ajang lima tahunan itu.

Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti telah memprediksi empat pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi dalam pelaksanaan pemilu.

Bahkan, diprediksi bahwa keempat pelanggaran tersebut akan terjadi baik di tingkat pusat maupun daerah dalam Pemilu Serentak tahun 2024.

Baca Juga: Nonton Anime Shiguang Dailiren Full Episode Sub Indo dengan Kualitas HD, Streaming dan Download Di Sini!

Ray mengungkapkannya dalam podcast Rumah Kebudayaan Nusantara (RKN) yang berjudul ‘Seleksi Bawaslu: Menjawab Tantangan Pemilu 2024’.

Ray menyebut keempat pelanggaran yang diduga akan terjadi dalam pemilu 2024 antara lain, politik uang, politik identitas, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak profesional, hingga keberpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada calon tertentu.

Pertama, politik uang, Ray berpendapat bahwa pelanggaran ini sering kali terjadi saat penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

"Ini satu penyakit lama yang tidak kunjung sembuh," ucap Ray dikutip oleh Portal Nganjuk dari RKN Media pada Selasa, 10 Mei 2022.

Baca Juga: Intip Rahasia Besar Caisar YKS, Tampil Bugar Istirahat 2 Jam Full

Kedua, polittik identitas, Ray mengungkapkan jika pelanggaran ini baru muncul ketika penyelenggaraan pemilu tahun 2014.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan bahwa puncaknya terjadi pada saat Pilkada DKI Jakarta saat tahun 2017, yang kemudian merembet pada pemilu selanjutnya di tahun 2019 dan Pilkada 2020.

"Tidak menutup kemungkinan pula pelanggaran itu terjadi kembali di Pemilu 2024," kata dia.

Ketiga, pelanggaran ASN yang tidak profesional atau berpihak pada kandidat tertentu, menurut penilaian Ray, pelanggaran ini mulai terjadi ketika Pilkada 2020.

Dia menjelaskan bahwa saat itu politik identitas menurun, namun ASN semakin terbuka untuk berpihak pada calon tertentu.

“Ketika mereka diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), mereka tidak takut terhadap sanksi yang diberikan, sehingga ini jadi potensi,” ujarnya.

Baca Juga: Tabir Mistis KKN di Desa Penari, Kekasih Jordi Onsu Ungkap Cerita Horornya

Keempat, tentang keberpihakan KPU, dia mengatakan jika tugas ini harus diawasi oleh Bawaslu.

Munculnya pelanggaran ini yakni setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan kembali bahwa keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Bahkan, dia juga mengatakan bahwa pelanggaran ini benar-benar pernah terbukti muncul pada 2019, yakni pegawai KPU terbukti menerima suap terkait pengaturan penetapan hasil suara.

"Oleh karena itu, mungkin karena hal ini, potensi pelanggaran di lingkungan KPU bisa terjadi," terangnya.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: YouTube RKN Media


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x