Berikutnya, sebaran terbanyak kedua berasal dari Twitter, yaitu 578. Lalu, YouTube menjadi tempat penyebaran hoax Covid-19 terbanyak ketiga yaitu 55.
Kemenkominfo juga menemukan hoax tersebar di platform berbagi foto dan video Instagram, 52 sebaran dan TikTok, platform video singkat, sebanyak 42 sebaran.
Dari keseluruhan hoax di platform tersebut, masih ada 280 konten yang sedang ditindaklanjuti.
Kemenkominfo juga membawa 767 konten ke ranah hukum, di antaranya, untuk isu vaksin Covid-19, harga eceran tertinggi obat Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Biasanya Kemenkominfo mengajukan hoaks ke ranah hukum jika sudah menimbulkan keresahan di masyarakat dan memenuhi unsur pidana.
Untuk penegakan hukum hoax yang berkaitan dengan Covid-19, Kemenkominfo bekerja sama dengan Polri.
Khusus untuk hoax tentang PPKM, per 11 Mei Kemenkominfo menemukan terdapat 1.822 sebaran konten di lima platform media sosial.
Facebook juga menjadi tempat terbanyak penyebaran konten tentang PPKM yaitu 1.788 dari total sebaran.