Takedown 5.666 Hoax Covid-19 di Indonesia, Kemenkominfo : Terbanyak Berada di Facebook

- 12 Mei 2022, 07:52 WIB
Ilustrasi Hoax Covid-19
Ilustrasi Hoax Covid-19 /akah.desa.id

Baca Juga: Update! Perolehan Medali Sementara SEA Games 2022 Vietnam, Indonesia Urutan Ketiga Dengan Meraih 8 Medali

Berikutnya, sebaran terbanyak kedua berasal dari Twitter, yaitu 578. Lalu, YouTube menjadi tempat penyebaran hoax Covid-19 terbanyak ketiga yaitu 55.

Kemenkominfo  juga menemukan hoax tersebar di platform berbagi foto dan video Instagram, 52 sebaran dan TikTok, platform video singkat, sebanyak 42 sebaran.

Dari keseluruhan hoax di platform tersebut, masih ada 280 konten yang sedang ditindaklanjuti.

Kemenkominfo juga membawa 767 konten ke ranah hukum, di antaranya, untuk isu vaksin Covid-19, harga eceran tertinggi obat Covid-19 dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Biasanya Kemenkominfo mengajukan hoaks ke ranah hukum jika sudah menimbulkan keresahan di masyarakat dan memenuhi unsur pidana.

Baca Juga: Link Nonton KKN di Desa Penari Uncut Version Full HD, Bukan di LK21 , Rebahin, atau IndoXXI, Klik Disini!

Untuk penegakan hukum hoax yang berkaitan dengan Covid-19, Kemenkominfo bekerja sama dengan Polri.

Khusus untuk hoax tentang PPKM, per 11 Mei Kemenkominfo menemukan terdapat 1.822 sebaran konten di lima platform media sosial.

Facebook juga menjadi tempat terbanyak penyebaran konten tentang PPKM yaitu 1.788 dari total sebaran.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah