Kasus Penculikan Disertai Pencabulan terhadap Belasan Anak, Puan Maharani: Hati Saya seperti Tersayat

- 14 Mei 2022, 09:15 WIB
Kasus penculikan disertai pencabulan menyita perhatian KETUA DPR RI Puan Maharani
Kasus penculikan disertai pencabulan menyita perhatian KETUA DPR RI Puan Maharani /Tangkapan layar instagram @puanmaharaniri

PORTAL NGANJUK – Kasus penculikan dan pencabulan terhadap belasan anak yang terjadi di wilayah Jakarta dan Bogor, menyita perhatian Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Puan Maharani menegaskan bahwa penting sekali menjerat pelaku dengan UU TPKS dan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku dinilai telah melanggar banyak aturan termasuk perlindungan anak.

“Sebagai ibu dua anak hati saya seperti tersayat mendengar anak-anak diculik dan terpisah dari orangtuanya sampai berhari-hari, apalagi mendapat kabar anak-anak dilecehkan secara seksual,” ungkap Puan Maharani, pada Jumat, 13 Mei 2022.

Ketua DPR RI tersebut juga berharap bahwa pihak kepolisian bisa bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PP dan PA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan para pemangku kebijakan lainnya untuk pemulihan korban.

Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Tidak Takut Hadapi Mafia Minyak Goreng, Burhanuddin: Bekingan Saya Lebih Kuat

Puan turut mengatakan jika trauma healing untuk para korban harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, sebagai sebagai bentuk kewajiban bersama.

“Pastikan agar peristiwa ini tidak meninggalkan trauma yang mempengaruhi masa depan anak. Menjadi tugas kita bersama agar anak korban penculikan dan pencabulan ini tidak mengalami dampak psikologis berkepanjangan,” ujarnya.

Puan mengecam keras tindakan pelaku dan meminta agar para penegak hukum menjeratnya dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurutnya, pelaku tidak cukup jika hanya dijerat dengan pasal pidana penculikan, karena berdasarkan pemeriksaan terdapat korban yang mengalami pencabulan.

Baca Juga: Berhasil Ungkap Mafia Minyak Goreng, Jaksa Agung Akhirnya Buka Suara: Kita Tidak Bisa Mundur

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tuturnya.

Puan mengatakan bahwa UU TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI pada 12 April 2022 lalu, memang dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Salah satunya yakni dengan cara memberi hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dibanding dengan hukuman yang selama ini diatur dalam KUHP.

Baca Juga: Waketum Gerindra Desak Jokowi agar Bebaskan Rizieq Shihab, Dicurigai sebagai Kampanye Prabowo

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegas Puan.

Dengan memberi hukuman yang lebih berat, diharapkan bisa menimbulkan efek jera, baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang hendak melakukan perbuatan serupa.

“Ini persoalan yang sangat serius buat saya. Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat jaminan perlindungan dari segala bentuk kekerasan seksual,” kata dia.***

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul “Kecaman Keras, Ketua DPR Desak Penculik yang Cabuli Anak Dijerat dengan UU TPKS

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah