Dinilai Lontarkan Pernyataan Sesat dan Antidemokrasi, MenkopUKM Dapat Kritik Keras dari PBHI

- 17 Mei 2022, 09:00 WIB
MenkopUKM Teten Masduki
MenkopUKM Teten Masduki /Dok. Humas Kemenkopukm/

PORTAL NGANJUK - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki mendapat kritik keras dari Perhimpunan Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI).

Sebelumnya, Teten Masduki pernah menyebut bahwa prasyarat dari negara maju adalah menambah pengusaha dan jangan terlalu banyak aktivis.

Alhasil, PBHI mengatakan jika pernyataan dari Teten Masduki telah menegaskan bahwa dirinya antidemokrasi, melawan konstitusi, hukum, dan melanggar hak asasi.

Pernyataan Teten Masduki tersebut, baru-baru ini telah mengemuka dalam pemberitaan media terkait konferensi pers Kemenkop UKM.

Baca Juga: Ceritakan Kembali Insiden Pengeroyokan, Ade Armando: Terlambat 5 Menit, Saya Sudah Meninggal Dunia

PBHI menegaskan, Hak atas partisipasi masyarakat juga dijamin sebagai hak-hak konstitusional berdasarkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang memberikan kesempatan bagi warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan dan membangun masyarakat, bangsa, dan negara.

Jika dilihat dari sisi legislatif juga dijamin dengan Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Selain itu, partisipasi aktivis yang ada di berbagai level pun membuktikan kontribusi terhadap kemajuan bangsa dan negara, pembentukan undang-undang berbasis hak asasi manusia, riset, dan advokasi lainnya.

Di sisi lain, sangat terlihat bahwa kemajuan Indonesia justru memang terhambat oleh kasus korupsi yang tumbuh dan menjamur pada sistem birokrasi.

Baca Juga: Survei Indometer Ungkap Elektabilitas Capres, Ganjar Pranowo Tampil sebagai Penantang Potensial bagi Prabowo

PBHI menilai, Teten Masduki yang notabene sebagai mantan aktivis antikorupsi seharusnya bisa memahami hal tersebut.

KPK juga telah mencatat bahwa kasus korupsi terbanyak dilakukan oleh sektor swasta yang melibatkan pengusaha, terhitung sejak 2004 sampai Mei 2020 ada 297 kasus korupsi yang terungkap.

"Pernyataan Teten yang sesat, memperburuk kondisi demokrasi setelah kegaduhan tiga periode dan penundaan Pilkada," ujar Julius Ibrani, Ketua PBHI dalam keterangan tertulisnya, Senin, 16 Mei 2022.

"Jika ingin mencari muka untuk menyelamatkan diri dari reshuffle harusnya meningkatkan kinerja, bukan menjilat penguasa dengan menstigma aktivis," kata dia.

Baca Juga: Berangsur Pulih, Ade Armando Ceritakan Insiden Pengeroyokan: Terlambat, Saya Bisa Mati atau Hilang Ingatan

Bahkan, Julius Ibrani juga menilai bahwa kinerja Teten Masduki buruk dan tak memiliki berdampak apapun.

"Kinerja Teten buruk dan tidak berdampak, masyarakat masih banyak melaporkan kasus-kasus mafia tanah berbasis simpan pinjam koperasi, korbannya masyarakat ekonomi bawah, tapi pengawasan dan pembinaan teknis nyaris tidak ada di lapangan, lebih bagus kinerjanya Teten ketika jadi aktivis antikorupsi," tuturnya.

Lebih lanjut, Julius Ibrani juga mengkritik tentang pandangan negatif Teten Masduki terhadap para aktivis.

Baca Juga: Hasil Survei dari Indometer, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo Bersaing Ketat dalam Elektabilitas Capres

"Kalau memang begitu membenci Aktivis, Teten bisa meminta Presiden Jokowi dan Moeldoko untuk memecat seluruh mantan aktivis di jajaran KSP dan kementerian!" ucapnya menegaskan.

Julius Ibrani menuturkan jika sebaiknya Presiden Jokowi mengevaluasi secara ketat menteri-menteri yang sembarangan dalam memberikan pernyataan seperti ini.

Hal itu lantaran agar tidak sampai berdampak buruk terhadap akhir pemerintahan Jokowi nantinya.***

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran Rakyat dengan judul “Menteri Teten Sebut Prasyarat Negara Maju Perbanyak Pengusaha dan Jangan Banyak Aktivis, PBHI: Cari Muka

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah