Ketua DPR RI Soroti Kasus Penculikan Belasan Anak Disertai Pencabulan: Ini Persoalan yang Sangat Serius

- 14 Mei 2022, 09:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani soroti kasus penculikan belasan anak disertai pencabulan
Ketua DPR RI Puan Maharani soroti kasus penculikan belasan anak disertai pencabulan /Instagram ketua_dprri  /

PORTAL NGANJUK – Ketua DPR RI, Puan Maharani menyorot kasus penculikan belasan anak disertai dengan pencabulan di wilayah Jakarta dan Bogor.

Puan Maharani mengecam keras tindakan pelaku dan meminta agar para penegak hukum menjeratnya dengan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Menurutnya, pelaku tidak cukup jika hanya dijerat dengan pasal pidana penculikan, karena berdasarkan pemeriksaan terdapat korban yang mengalami pencabulan.

"Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Saya kira tidak cukup hanya dengan menggunakan pasal pidana penculikan. Tetapi juga harus dijerat dengan UU TPKS yang sudah resmi diundangkan, agar korban dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tutur Puan Maharani dalam keterangannya, pada Jumat, 13 Mei 2022.

Baca Juga: Jaksa Agung Tegaskan Tidak Takut Hadapi Mafia Minyak Goreng, Burhanuddin: Bekingan Saya Lebih Kuat

Puan mengatakan bahwa UU TPKS yang telah disahkan oleh DPR RI pada 12 April 2022 lalu, memang dirancang secara progresif untuk melindungi korban kekerasan seksual.

Salah satunya yakni dengan cara memberi hukuman yang jauh lebih berat terhadap pelaku, dibanding dengan hukuman yang selama ini diatur dalam KUHP.

“Kasus ini harus menjadi contoh implementasi penegakan hukum oleh aparat yang berwenang di lapangan,” tegasnya.

Dengan memberi hukuman yang lebih berat, diharapkan bisa menimbulkan efek jera, baik untuk pelaku maupun pihak-pihak yang hendak melakukan perbuatan serupa.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x