Aturan Baru Pemerintah, Masyarakat akan Diwajibkan Menunjukan KTP Untuk Beli Minyak Goreng

- 21 Mei 2022, 12:20 WIB
Aturan Baru Pemerintah, Masyarakat akan Diwajibkan Menunjukan KTP Untuk Beli Minyak Goreng
Aturan Baru Pemerintah, Masyarakat akan Diwajibkan Menunjukan KTP Untuk Beli Minyak Goreng /ANTARA/Hafidz Mubarak A/wsj

PORTAL NGANJUK – Pada Bulan April 2022 lalu Jokowi sempat menutup atau melarang ekspor minyak goreng karena di Tanah Air sedang langka.

Namun kini aturan mengenai penutupan ekspor minyak goreng tersebut telah dicabut oleh Jokowi, dan ekspor minyak goreng sudah boleh dilakukan terhitung pada tanggal 23 Mei 2022.

Pemerintah menilai bahwa stok minyak goreng dalam negeri kini telah memenuhi kebutuhan nasional, oleh karena itu ekspor minyak goreng kembali dibuka oleh Jokowi.

Baca Juga: Game Mobile Legends ML Terancam akan Dihapus dari PlayStore Tanggal 5 Juni 2022? Simak Faktanya

Meskipun begitu, stok minyak goreng sesuai HET masih sulit ditemukan.

Pemerintah dalam waktu dekat akan menggunakan sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk menjamin pasokan minyak goreng.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari Antara News pada Sabru 21 Maret 2022.

Menko Airlangga menegaskan bahwa meskipun kebijakan larangan sementara ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng dicabut, pemerintah tetap akan menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng untuk kebutuhan dalam negeri.

Pemerintah juga menerapkan aturan domestic market obligation oleh Kementerian Perdagangan dan domestic price obligation yang mengacu pada kajian BPKP.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x