Aturan Baru KTP Hingga Kartu Keluarga: Nama Minimal 2 Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf

- 23 Mei 2022, 10:50 WIB
Aturan Baru KTP dan Kartu Keluarga: Nama Minimal 2 Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf
Aturan Baru KTP dan Kartu Keluarga: Nama Minimal 2 Kata, Tanpa Gelar, Maksimal 60 Huruf /Zona Surabaya Raya

PORTAL NGANJUK – Baru-baru ini pemerintah telah merevisi atau memperbarui aturan terkait KTP dan Kartu Keluarga.

Peraturan baru tersebut terkait dengan pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata Penduduk, kartu keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Baca Juga: Profil, Pekerjaan dan Biodata Lengkap Jesse Choi, Pria yang Dikabarkan Menjadi Suami Maudy Ayunda

Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Dalam aturan tersebut, pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga KTP Elektronik (E-KTP) tidak boleh terdiri dari satu kata saja.

Menurut Pasal 4 ayat (2), Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan harus memenuhi syarat mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

"Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi, dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata," ujarnya.

Sementara berdasarkan Pasal 5 ayat (1), tata cara pencatatan Nama pada Dokumen kependudukan  menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x