PORTAL NGANJUK – Belum lama ini ramai beredar kabar mengenai ratusan calon Pegawai Negeri yang mengundurkan diri karena merasda gaji yang diterima terlalu kecil.
Para calon Pegawai Negeri Tersebut terancam kena sanksi di BlackList dari seleksi penerimaan Pegawai Negeri dan denda hingga ratusan juta rupiah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo menyinggung Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belakangan ini berbondong-bondong mengundurkan diri karena gaji yang terlalu kecil.
Baca Juga: Presiden Rusia Dikabarkan Idap Kanker Mematikan, Intelijen Beberkan Usia Putin Sisa 3 Tahun Lagi
Beberapa waktu lalu ratusan CPNS mengajukan resign serentak atau mengundurkan diri massal.
Sontak hal tersebut kemudian menimbulkan banyak pertanyaan mengenai sistem pengelolaan CPNS tersebut.
Fenomena ini juga dinilai telah merugikan rakyat lain, lantaran sistem kerja yang terganggu akan berdampak langsung pada pelayanan publik.
Menpan RB Tjahjo Kumolo pun angkat bicara, dirinya menyentil para CPNS yang mengundurkan diri tersebut dalam cuitan terbarunya.
“Teman-teman ASN, mungkin gaji pokok dianggap kecil di bawah Rp5 juta, tapi dapat gaji ke 13 dan gaji 14, dapat tunjangan kinerja (tukin), dapat pensiun seumur hidup,” ujarnya, menyebutkan keuntungan ASN di luar gaji.