Sah! Pemerintah akan Hapus Seluruh Tenaga Honorer Pada Tahun 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?

- 2 Juni 2022, 17:07 WIB
Sah! Pemerintah akan Hapus Seluruh Tenaga Honorer Pada Tahun 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?
Sah! Pemerintah akan Hapus Seluruh Tenaga Honorer Pada Tahun 2023, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer? /ANTARA FOTO/

Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Baca Juga: Internet Tri Gangguan dan Down Hari Ini, Begini Cara Mengatasinya, Dijamin Lancar Kembali

Yakni tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan tersebut secara jelas disebutkan bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Sementara bagi Pemda yang tidak menaati aturan dan kebijakan penghapusan tenaga honorer dimaksud, Kemen PANRB akan diberii sanksi tegas.

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait dengan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melakukan pembinaan kepada kepala daerah.

Walaupun begitu, sejumlah tenaga honorer tak perlu risau. Pasalnya, pemerintah juga menyediakan jalan alternatif pasca penghapusan tenaga honorer di instansi negara tersebut.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kemen PANRB, Mohammad Averouce, langkah alternatif bagi para tenaga honorer di instansi pemerintah adalah dengan mengikuti seleksi PPPK.

Baca Juga: Turuti Permintaan Ridwan Kamil, Mbah Mijan Lakukan Ritual Tak Lazim Jam 1 Pagi

Seleksi tersebut sudah mulai dibuka pemerintah mulai tahun 2022 ini.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah