RESMI! Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer di 2023, Ikut Seleksi Ini Agar Bisa Terus Bekerja

- 3 Juni 2022, 10:15 WIB
RESMI! Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer di 2023, Ikut Seleksi Ini Agar Bisa Terus Bekerja
RESMI! Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer di 2023, Ikut Seleksi Ini Agar Bisa Terus Bekerja /

Surat itu sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dari aturan tersebut dapat disimpulkan bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK.

Sedangkan Pemda yang tidak menaati aturan dan kebijakan penghapusan tenaga honorer akan mendapatkan sanksi tegas.

Baca Juga: TES IQ: Temukan 3 Perbadaan Dalam Gambar, Sangat Sedikit Orang yang Berhasil Menemukannya

Hal tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait dengan kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam melakukan pembinaan kepada kepala daerah.

Meski akan dihapus, tenaga honorer tak perlu khawatir, karena pihak pemerintah akan menyediakan jalan alternatif pasca penghapusan tenaga honorer.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kemen PANRB, Mohammad Averouce mengatakan bahwa terdapat langkah alternatif bagi para tenaga honorer di instansi pemerintah adalah dengan mengikuti seleksi PPPK.

Seleksi PPPK ini akan dibuka oleh pemerintah mulai tahun 2022 ini.

Maka dari itu, Averouce berharap para tenaga honorer sebaiknya mengikuti seleksi ini supaya memeperoleh status ASN dan bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai pegawai negara.

"Pemerintah tahun ini fokus membuka rekrutmen PPPK. Honorer sebaiknya ikut seleksi agar mendapatkan status ASN," pungkas Averouce.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah