PORTAL NGANJUK- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) telah resmi akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.
Kabar tersebut tentu membuat banyak pihak terkejut, terutama bagi tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di instansi pemerintah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menghapus tenaga honorer yang ada di seluruh instansi negara, paling lambat pada 2023 mendatang.
Tjahjo Kumolo menyebut bahwa penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah dan lembaga akan dilakukan pada tahun 2023.
Rencana Pemerintah dalam menghapus tenaga honorer di tahun 2023 ini dapat dipastikan akan berdampak besar bagi para pegawai honorer.
Baca Juga: Harga HP Oppo Find X5 Pro Terbaru Juni 2022, Spesifikasi Kamera Hasselblad, Warna, dan Baterai
Diketahui, saat tenaga honorer dihapus maka Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya hanya akan menyisakan dua kategori yaitu Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Tjahjo Kumolo dikutip Portal Nganjuk Dari ANTARA.
Sebagai informasi, rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kemen PANRB lewat Surat Edaran (SE).