RESMI! Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer di 2023, Ikut Seleksi Ini Agar Bisa Terus Bekerja

- 3 Juni 2022, 10:15 WIB
RESMI! Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer di 2023, Ikut Seleksi Ini Agar Bisa Terus Bekerja
RESMI! Pemerintah Akan Hapus Tenaga Honorer di 2023, Ikut Seleksi Ini Agar Bisa Terus Bekerja /

PORTAL NGANJUK- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB)  telah resmi  akan menghapus tenaga honorer pada tahun 2023.

Kabar tersebut tentu membuat banyak pihak terkejut, terutama bagi tenaga honorer yang  saat ini masih bekerja di instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa Pemerintah Pusat (Pempus) dan Pemerintah Daerah (Pemda) wajib menghapus tenaga honorer yang ada di seluruh instansi negara, paling lambat pada 2023 mendatang.

Tjahjo Kumolo  menyebut bahwa penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah dan lembaga akan dilakukan pada tahun 2023.

Rencana Pemerintah dalam menghapus tenaga honorer di tahun 2023 ini dapat dipastikan akan berdampak  besar bagi para pegawai honorer.

Baca Juga: Harga HP Oppo Find X5 Pro Terbaru Juni 2022, Spesifikasi Kamera Hasselblad, Warna, dan Baterai

Diketahui, saat tenaga honorer dihapus maka Aparatur Sipil Negara (ASN)  nantinya hanya akan menyisakan dua kategori yaitu Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Tjahjo Kumolo dikutip Portal Nganjuk Dari ANTARA.

Sebagai informasi, rencana penghapusan tenaga honorer pada 2023 tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kemen PANRB lewat Surat Edaran (SE).

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x