Ingin Menghemat Anggaran, Pemerintah akan Cabut Subsidi dan Naikkan Tarif Listrik

- 7 Juni 2022, 16:15 WIB
Ingin Hemat Anggaran, Pemerintah akan Cabut Subsidi dan Naikkan Tarif Listrik
Ingin Hemat Anggaran, Pemerintah akan Cabut Subsidi dan Naikkan Tarif Listrik /Antara/M Risyal Hidayat/

PORTAL NGANJUK – Belakangan ini pemerintah semakin mantap dalam rencana menaikkan tarif listrik.

Langkah tersebut dirasa perlu diambil oleh pemerintah sebagai imbas naikknya harga minyak dunia.

Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menjelaskan mengenai rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik bagi pelanggan golongan mampu di atas 3.000 volt ampere (VA).

Baca Juga: Tak Ingin Ucap Belasungkawa Untuk Eril, Mbah Mijan Justru Ungkap Hal Tak Lazim Tentang Putra Ridwan Kamil

"Hari ini bukan eranya lagi kita mensubsidi rakyat yang mampu.

Karena itu, mungkin listrik pun ke depan yang di atas 3.000 VA bisa saja ada kebijakan tidak lagi disubsidi," ujar Erick Thohir di Jakarta, pada Selasa 7 Juni 2022.

Erick menyampaikan bahwa pemerintah masih tetap mementingkan kondisi rakyat.

Di mana listrik masyarakat yang tidak mampu akan tetap ditanggung oleh negara melalui pemberian subsidi.

Pada 2022, pemerintah menetapkan tambahan subsidi listrik sebesar Rp3,1 triliun dari sebelumnya Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun.

Selain itu, pemerintah juga menambah kompensasi listrik sebesar Rp21,4 triliun.

Baca Juga: Belum Berakhir, Pemerintah Resmi Perpanjang PPKM Seluruh Indonesia Hingga 4 Juli 2022

Pemerintah berencana akan menerapkan skema tarif adjustment pada tahun ini sebagai strategi jangka pendek sektor ketenagalistrikan untuk menghadapi kenaikan harga minyak dunia.

Kebijakan penyesuai tarif listrik secara jangka pendek diproyeksikan akan menghemat kompensasi subsidi sebesar Rp7-16 triliun.

Tarif adjusment adalah mekanisme mengubah dan menetapkan turun naiknya besaran tarif listrik mengikuti perubahan besarnya faktor ekonomi mikro.

Hal tersebut agar tarif yang dikenakan kepada konsumen mendekati Biaya Pokok Penyediaan Listrik (BPP).

Selain itu, penyesuaian tarif oleh pemerintah tersebut memiliki beberapa tujuan penting.

yakni untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi.

Baca Juga: Keberadaan Eril Dikabarkan Berhasil Terdeteksi Berkat Alat Canggih Tim SAR, Dubes Beberkan Fakta Sebenarnya

Kebijakan menaikkan tariff listrik tersebut juga dapat mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran akibat adanya perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik termasuk bahan bakar.***

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah