SAH! Pemerintah Naikkan Harga Listrik Mulai 1 Juli 2022, Subsidi Listrik Siap Dicabut

- 13 Juni 2022, 16:25 WIB
SAH! Pemerintah Naikkan Harga Listrik Mulai 1 Juli 2022, Subsidi Listrik Siap Dicabut
SAH! Pemerintah Naikkan Harga Listrik Mulai 1 Juli 2022, Subsidi Listrik Siap Dicabut /setkab.go.id

Kementerian ESDM mencatat bahwa distribusi kompensasi terbesar berasal dari sektor industri yang mencapai Rp31,95 triliun atau 50,9 persen.

Baca Juga: Warga Rela Terkena Terik Matahari Ditengah Sawah Demi Saksikan Prosesi Pemakaman Eril Putra Ridwan Kamil

Rumah tangga sebesar Rp18,95 triliun atau 30,2 persen, sektor bisnis Rp10,84 triliun atau 17,3 persen, dan sisanya pemerintah serta layanan khusus Rp1,08 triliun atau 1,7 persen.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan pihaknya berkomitmen menjalankan arahan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada masyarakat mampu agar penyaluran kompensasi listrik lebih tepat sasaran demi mewujudkan energi berkeadilan.

Sejak tahun 2017 pemerintah telah mengucurkan subsidi listrik sebesar Rp243 triliun dan kompensasi senilai Rp94 triliun.

Adapun total kompensasi yang salah sasaran atau dinikmati oleh masyarakat mampu mencapai Rp4 triliun.

Melalui kebijakan penyesuaian tarif yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022, pemerintah berupaya mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan.

Baca Juga: FULL! Jadwal Lengkap Indonesia Open 2022, Daftar Nama Pemain Dan Link Live Streaming

Hal tersebut berarti kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah