SAH! Pemerintah Naikkan Harga Listrik Mulai 1 Juli 2022, Subsidi Listrik Siap Dicabut

- 13 Juni 2022, 16:25 WIB
SAH! Pemerintah Naikkan Harga Listrik Mulai 1 Juli 2022, Subsidi Listrik Siap Dicabut
SAH! Pemerintah Naikkan Harga Listrik Mulai 1 Juli 2022, Subsidi Listrik Siap Dicabut /setkab.go.id

PORTAL NGANJUK – Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif listrik akan benar-benar dilaksanakan pada 1 Juni 2022 mendatang.

Namun sebagian masyarakat tak mengetahui, golongan mana saja yang akan terkena kenaikan tarif listrik tersebut.

Benarkah golongan 450 VA juga bakal terdampak kenaikan tarif listrik?

Baca Juga: Canggih! Teknologi Sunat Terbaru dan Pertama di Indonesia, Proses Tak Sampai 3 Menit dan Hasil Presisi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kebijakan penyesuaian tarif listrik pelanggan rumah tangga golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah bertujuan untuk perbaikan kinerja keuangan negara karena menghemat kompensasi sebesar Rp3,1 triliun.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan penyesuaian tarif ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat secara keseluruhan.

Karena tarif listrik yang disesuaikan adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki ekonomi menengah ke atas.

"Kami sudah menghitung kira-kira burden yang bisa berkurang terhadap APBN kurang lebih Rp3,1 triliun atau hanya 4,7 persen dari keseluruhan kompensasi yang harus kami keluarkan tahun ini," kata Rida pada, Senin 13 Juni 2022.

Melalui penyesuaian tarif listrik pada triwulan III 2022 bagi pelanggan rumah tangga (R2 dan R3) serta sektor pemerintah (P1, P2, dan P3), maka potensi kompensasi listrik tahun ini diproyeksikan mencapai Rp62,82 triliun.

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x