Pembayaran Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Mulai Dilakukan 1 Juli 2022, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasa

- 1 Juli 2022, 13:46 WIB
Pembayaran Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Mulai Dilakukan 1 Juli 2022, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasannya
Pembayaran Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Mulai Dilakukan 1 Juli 2022, Menkeu Sri Mulyani Ungkap Alasannya /kemenkeu.go.id/Biro KLI/Firman/Tim Jurnal Aceh 03/

PORTAL NGANJUK – Pembayaran gaji ke-13 oleh Kemenkeu akan mulai dilakukan pada 1 Juli 2022.

Kementrian keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pada konferensi pers bahwa dengan pembayaran gaji ke-13 ini, nantinya dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia.

Pemberian gaji tersebut dimaksudkan sebagai sebuah wujud apresiasi kepada seluruh ASN, TNI, POLRI atas semua kontribusi yang telah dilakukan selama mengabdi pada Negara, serta pada pensiunan yang mampu mengatasi dalam kondisi covid-19 yang melalui banyak resiko yang ada.

 Baca Juga: 3 Rekomendasi Hp Android Keluaran Terbaru 2022, Spesifikasi dan Harga, Simak!

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13, percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru,” ungkap Menkeu pada konferensi pers, Selasa (28/06).”

Penerimaan gaji nantinya akan disesuaikan dengan gaji atau pensiunan pokok serta ditambahkan dengan dana tunjangan yang melekat pada gaji atau gaji pensiunan pokok tersebut.

Tunjangan yang melekat tersebut meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan secara struktural dan secara umum, serta ditambahkan lagi tunjangan kinerja sebanyak 50% apabila mendapatkan hak atas tunjangan kinerja bagi ASN.

 Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Menpan RB Tjahjo Kumolo yang Meninggal Hari Ini

Terjadi perbedaan dalam pemberian THR kepada ASN, antara tahun 2021 dengan tahun 2022 mengalami perbedaan persentase.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x