Asik! Mengurus Pembuatan Paspor Sekarang Bisa dilakukan di Mall, Cukup Pakai M-Paspor

- 2 Juli 2022, 17:35 WIB
Asik! Mengurus Pembuatan Passpor Sekarang Bisa dilakukan di Mall, Cukup Pakai M-Paspor
Asik! Mengurus Pembuatan Passpor Sekarang Bisa dilakukan di Mall, Cukup Pakai M-Paspor /foto ant

PORTAL NGANJUK – Belum lama ini aturan terkait pembuatan paspor semakin dipermudah.

Dalam rangka mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan aplikasi M-Paspor.

Aplikasi M-Paspor ini nantinya dapat digunakan sebagai sarana pengajuan paspor baru dan penggantian paspor secara online.

Baca Juga: Heboh Video GP Ansor Mengaharamkan Kadernya Masuk partai PKS, Dinilai Tak Sesuai Dengan NU

Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kediri mengatakan jika dengan M-Paspor, para pemohon paspor tidak perlu menunggu lama petugas mengunggah dan memasukkan data.

Dalam aplikasi M-Paspor juga terdapat fitur-fitur yang dapat memudahkan penggunanya.

Fitur tersebut diantaranya:

  1. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) awal
  2. Reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor
  3. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan integrasi dokumen perjalanan.

"Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah berkas ke aplikasi yang tersedia untuk pengguna android maupun IOS", ujar Erdiansyah.

Baca Juga: Cek Fakta: Mengharukan, Siswa-siswi Sekolah di Rusia Menyanyikan Lagu Indonesia Raya Sambut Kedatangan Jokowi

Halaman:

Editor: Muhafi Ali Fakhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x