PORTAL NGANJUK – Belum lama ini aturan terkait pembuatan paspor semakin dipermudah.
Dalam rangka mempermudah masyarakat dalam pembuatan paspor, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meluncurkan aplikasi M-Paspor.
Aplikasi M-Paspor ini nantinya dapat digunakan sebagai sarana pengajuan paspor baru dan penggantian paspor secara online.
Baca Juga: Heboh Video GP Ansor Mengaharamkan Kadernya Masuk partai PKS, Dinilai Tak Sesuai Dengan NU
Erdiansyah, Kepala Kantor Imigrasi Kediri mengatakan jika dengan M-Paspor, para pemohon paspor tidak perlu menunggu lama petugas mengunggah dan memasukkan data.
Dalam aplikasi M-Paspor juga terdapat fitur-fitur yang dapat memudahkan penggunanya.
Fitur tersebut diantaranya:
- Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) awal
- Reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor
- Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan integrasi dokumen perjalanan.
"Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan dengan mengunggah berkas ke aplikasi yang tersedia untuk pengguna android maupun IOS", ujar Erdiansyah.