Lebih Praktis! Layanan Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan di Mana Saja, Simak Penjelasan Korlantas Polri

- 18 Juli 2022, 06:45 WIB
Anda akan memperpanjang Sim hari ini? Ada 3 lokasi di Bandung hari ini./pikiran-rakyat.com
Anda akan memperpanjang Sim hari ini? Ada 3 lokasi di Bandung hari ini./pikiran-rakyat.com /

 

PORTAL NGANJUKPerpanjangan SIM di Indonesia tergolong masih terlalu rumit, terlebih harus mengantre yang bagi sebagian orang tidak memungkinkan untuk mengurus langsung.  

Namun, layanan perpanjang SIM kini lebih praktis. Pengurusan SIM bisa dilakukan melalui online sehingga bisa diakses kapan saja dan di mana saja.

Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo menyebut layanan tersebut akan menjadi lebih cepat dan lebih mudah dilakukan.

Hal tersebut berawal dari adanya pandemi Covid-19 yang tak kunung usai dan masih melanda hingga saat ini.

Baca Juga: Viral! Terekam CCTV, Warga Cilandak Geram dengan Aksi Pemotor Mabuk yang Terobos Acara Tahlilan

Hal terebut turut melatarbelakangi untuk membuat layanan pengurusan SIM menjadi lebih praktis melalui online.

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari laman resmi Korlantas Polri, berikut pernyataan dari Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.

“Termasuk pada saat kita sedang mengalami pandemi covid 19 yang sedang parahnya. Itu latar belakangnya kenapa kita menyiapkan layanan yang lebih mudah cepat, bisa di mana saja, kapan saja,” tutur Kombes Pol Trijulianto.

Pihaknya juga menegaskan bahwa layanan tersebut semakin mempermudah masyarakat dan bersifat transparan.

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Dituding Kampanye saat Bagikan Minyak Goreng, Begini Tanggpan PAN

“Bisa di akses masyarakat lebih dipermudah, transparan itu yang kita lakukan,” ujar Kombes Pol Trijulianto.

Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo selaku Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri mengatakan bahwa program ini sudah diinisiasi oleh Kapolri.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada saat menjabat dengan mempersiapkan program prioritas Kapolri, termasuk layanan perpanjangan SIM.

Perpanjangan SIM A dan SIM C, dapat menggunakan aplikasi yang bernama "SIM Nasional Presisi".

Baca Juga: Insiden Apa Yang Terjadi Pada 18 Maret 2024? Meme Viral di Facebook Simak Penjelasannya!

Sedangkan, layanan SIM Internasional telah bisa diakses secara online sejak 2020 lalu melalui situs siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Dalam pengurusan SIM tersebut akan tertera biaya yang diperlukan untuk membayar PNB. Biaya tes psikologi dan kesehatan tidak termasuk di dalamnya.

Program pelayanan SIM yang lebih mudah dan cepat juga telah terlaksana di Gerai SIM, kantor Satpas, Layanan SIM keliling di seluruh Provinsi, Kota, dan Kabupaten.

Sedangkan menurut PERPU No.5 tahun 2021, masyarakat perlu datang ke kantor Satpas untuk mengurus SIM yang habis masa berlakunya menggunakan proses SIM baru.

Dengan demikian pelayanan perpanjangan SIM menjadi lebih efisiaen.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah