Menkominfo Ungkap Alasan Pemblokiran Sejumlah Aplikasi pada 20 Juli 2022, dari MyPertamina dan Aplikasi Medsos

- 18 Juli 2022, 06:00 WIB
ilustrasi media sosial
ilustrasi media sosial /Pixabay/

PORTAL NGANJUKSecara mengejutkan, aplikasi MyPertamina terancam akan diblokir oleh Kemenkominfo.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memblokir sejumlah aplikasi PSE lokal dan asing.

Dalam operasionalnya, aplikasi PSE juga termasuk My Pertamina jika tidak segera menaati peraturan yang berlaku.  

Kominfo sejauh ini telah memberikan pemberitahuan kepada beberapa aplikasi yang beroperasi di Indonesia.

Baca Juga: MUI Soroti Kasus Ajaran Dewa Matahari, Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Pelaku Diungkap Polisi Berikut Ini

Ternyata banyak aplikasi yang belum mendaftar di sistem Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE.

Salah satunya termasuk aplikasi MyPertamina terbaru yang digunakan sebagai transaksi pembelian BBM.

Sebelumnya Menkominfo menghimbau bahwa aplikasi yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri wajib mendaftar pada sistem PSE.

Hal tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) No. 5 Tahun 2020.

Baca Juga: Terjadi Lagi! Pelecehan Seksual dialami Siswi SMA di KRL, Korban Mengaku di Pegang Dadanya

Isinya tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat seperti Twitter, Instagram, Facebook, Google dan yang lainya.

Berdasarkan informasi yang beredar, keterangannya aplikasi yang belum terdaftar pada tanggal 20 Juli 2022 akan diblokir Kominfo.

Kominfo telah menyosialisasikan mengenai pendaftaran PSE sekitar dua tahun yang lalu,

Namun, hingga sekarang masih banyak aplikasi di dalam negeri atau luar negeri yang belum terdaftar.

Lantas bagaimana dengan MyPertamina dan Pedulilindungi? Aplikasi tersebut banyak digunakan pasca pandemi ini.

Menkoinfo Johnny G Plate mengatakan bahwa Pedulilindungi adalah aplikasi publik, dan tidak masuk pada aturan tersebut.

Johnny juga menegaskan bahwa Pedulilindungi sudah terdaftar di PSE sebagai PSE lingkup publik.

Dikutip oleh PORTAL NGANJUK dari laman resmi pse.kominfo.go.id, berikut keterangan Menkominfo Johnny G Plate.

“Untuk MyPertamina sebagai PSE Lingkup Privat wajib memenuhi ketentuan pendaftaran dan dapat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission)," tutur Johnny.

Sebelumnya, Kominfo telah memberi pemberitahuan pada aplikasi lokal ataupun asing agar segera mendaftar sebagai PSE lingkup privat.

Baca Juga: Viral! Terekam CCTV, Warga Cilandak Geram dengan Aksi Pemotor Mabuk yang Terobos Acara Tahlilan

Sebab, Kominfo akan menutup pendaftaran tersebut akan ditutup sekitar lima hari kedepan.

Diketahui PSE Lingkup Privat lokal yang sudah mendaftar ada 5.488, termasuk Bukalapak, Traveloka, dan Tokopedia.

Sedangkan unutk PSE asing yang sudah terdaftar ada 82 yangterdiri dari Soptify, Mi Chat, hingga TikTok.

Ternyata platform media sosial besar seperti Google, Facebook, Instagram dan Twitter belum mendaftarkan dirinya di PSE pada Kominfo.

Hal ini sangat disayangkan, mengigat besarnya pengguna platform tersebut di Indonesia terbilang sangat banyak.

Jika sejumlah aplikasi terkemuka tersebut tidak segera mendaftar ke sistem PSE, maka juga akan terancam diblokir oleh Kominfo.***

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah