Dengan berlandaskan Peraturan Pemerintah yang mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kominfo memberikan waktu hingga 20 Juli 2022 mendatang bagi PSE yang hendak mendaftarkan entitasnya, jika sampai waktu yang ditentukan belum melakukan pendaftaran maka akan dilakukan pemutusan akses (access blocking).
Hingga saat ini Kominfo masih menunggu PSE yang akan mendaftarkan aplikasinya hingga bisa digunakan untuk masyarakat Indonesia.
Namun jika sampai waktu yang ditentukan aplikasi tersebut belum mendaftarkan pada Kominfo, maka akan dilakukan pemblokiran yang artinya masyarakat Indonesia tidak bisa menikmati aplikasi tersebut.
Berikut 30 aplikasi asing yang akan diblokir jika tidak mendaftarkannya ke Kominfo:
- Aplikasi yang dinaungi Meta, seperti: Facebook, Instagram, Masanger, dan WhatsApp
- Youtube
- Telegram
- Tumblr
- Tantan
- Tinder
- Linkedln
- Netflix
- Disney+
- Go Tube
- Grab
- Prime Video
- Cookpad
- Brainly
- Duolinggo
- Skillacademy
- Canva
- Free Fire
- Vainglory
- League of Legend
- Garena AOV
- Clash of Clan (COC)
- Minecraft
- Pokemon Go
- Candy Crush
- PUBG
- Mobile Legend
Demikian informasi mengenai 30 aplikasi yang terancam di blokir Kominfo jika tidak melakukan pendaftaran PSE yang diselenggarakan Kominfo.***