Dilansir dari lama Kominfo, pendaftaran PSE ini untuk memberikan pelayanan yang terbaik dengan internet sehat dan aman bagi penggunanya, khususnya masyarakat Indonesia.
Pendaftaran PSE domestik maupun luar negeri bisa melalui Sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Dengan berlandaskan Peraturan Pemerintah yang mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Kominfo memberikan waktu hingga 20 Juli 2022 mendatang bagi PSE yang hendak mendaftarkan entitasnya.
Namun, jika sampai waktu yang ditentukan belum melakukan pendaftaran maka akan dilakukan pemutusan akses (access blocking).
Hingga saat ini Kominfo masih menunggu PSE yang akan mendaftarkan aplikasinya hingga bisa digunakan untuk masyarakat Indonesia.
Namun jika sampai waktu yang ditentukan aplikasi tersebut belum mendaftarkan pada Kominfo, maka akan dilakukan pemblokiran yang artinya masyarakat Indonesia tidak bisa menikmati aplikasi tersebut.
Total ada 30 aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo, sebagai berikuit: