Daftar 30 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Google, Instagram, Facebook, hingga Mobile Legends

- 19 Juli 2022, 13:17 WIB
Daftar 30 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Google, Instagram, Facebook, hingga Mobile Legends
Daftar 30 Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Google, Instagram, Facebook, hingga Mobile Legends /Media Blitar/Ayu Eviana/

PORTAL NGANJUK – Belakangan ini heboh kabar tentang beberapa aplikasi seperti Google, Instagram, Facebook yang terancam diblokir oleh Kominfo.

Kominfo menjelaskan bahwa beberapa aplikasi terancam diblokir karena belum daftar estitas aplikasi tersebut.

Banyak aplikasi besar yang disebut Kominfo hingga sempat heboh di media sosial.

Baca Juga: 30 Aplikasi Terancam Diblokir Kominfo, Selain Sosmed Ada PUBG, Mobile Legend Hingga Free Fire

Bagaimana tidak, aplikasi seperti Google, Instagram, Facebook yang banyak digunakan di Indonesia terancam diblokir oleh Kominfo.

Selain itu juga ada beberapa aplikasi game yang terancam diblokir seperti Mobile Legend, PUBG, hingga Free Fire.

Kominfo menjelaskan bahwa batas akhir pendaftaran aplikasi tersebut hingga tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Kiamat Digital? Kominfo Akan Blokir 45 Aplikasi Ini, Ada Whatsapp, KBBI, hingga Pedulilindungi

Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) domestik maupun luar negeri bertujuan untuk menciptakan internet sehat bagi masyarakat Indonesia.

Dilansir dari lama Kominfo, pendaftaran PSE ini untuk memberikan pelayanan yang terbaik dengan internet sehat dan aman bagi penggunanya, khususnya masyarakat Indonesia.

Pendaftaran PSE domestik maupun luar negeri bisa melalui Sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

Baca Juga: Kominfo Bakal Blokir WhatsApp, Google, hingga Mobile Legends Pada 20 Juli 2022, Jutaan Pengguna Terancam?

Dengan berlandaskan Peraturan Pemerintah yang mengatur Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kominfo memberikan waktu hingga 20 Juli 2022 mendatang bagi PSE yang hendak mendaftarkan entitasnya.

Namun, jika sampai waktu yang ditentukan belum melakukan pendaftaran maka akan dilakukan pemutusan akses (access blocking).

Hingga saat ini Kominfo masih menunggu PSE yang akan mendaftarkan aplikasinya hingga bisa digunakan untuk masyarakat Indonesia.

Namun jika sampai waktu yang ditentukan aplikasi tersebut belum mendaftarkan pada Kominfo, maka akan dilakukan pemblokiran yang artinya masyarakat Indonesia tidak bisa menikmati aplikasi tersebut.

Baca Juga: AWAS! Para Pengguna WA, Instagram, Youtube, Twitter, Hingga PUBG dan Mobile Legend Akan Diblokir Oleh Kominfo

Total ada 30 aplikasi yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo, sebagai berikuit:

Aplikasi yang dinaungi Meta, seperti: Facebook, Instagram, Masanger, dan WhatsApp

Twitter

Youtube

Telegram

Google

Tumblr

Tantan

Tinder

Pinterest

Linkedln

Netflix

Disney+

Go Tube

Grab

Prime Video

Cookpad

Brainly

Duolinggo

Skillacademy

Canva

Free Fire

Vainglory

League of Legend

Garena AOV

Clash of Clan (COC)

Minecraft

Pokemon Go

Candy Crush

PUBG

Mobile Legend

Demikian pembahasan tentang 30 aplikasi yang terancam diblokir oleh Kominfo, beberapa aplikasi besar seperti Google, Instagram, Facebook termasuk di dalamnya.***

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah