Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Bersyarat, Bongkar Alasan hingga Larangan Bebasnya Pentolan FPI

- 20 Juli 2022, 15:18 WIB
Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Bersyarat, Bongkar Alasan Hingga Larangan Bebasnya Pentolan FPI
Habib Rizieq Dinyatakan Bebas Bersyarat, Bongkar Alasan Hingga Larangan Bebasnya Pentolan FPI /pikiran rakyat/

Namun keputusan berbeda diberikan oleh Mahkamah Agung per November 2021, awalnya 4 tahun menjadi hanya 2 tahun penjara.

Bukan hanya itu saja, Habib Rizieq sempat mendapatkan penetapan vonis 8 bulan penjara, dia melanggar aturan saat masa karantina kesehatan pencegahan Covid-19.

Melakukan tindakan pelanggaran pada lokasi yang berbeda, pertama di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Keributan Sopir Angkot vs Komandan TNI, Puluhan Anggota Langsung Turun Tangan Setelah Lihat Atasan Dianiaya

Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa status bebas bersyarat untuk semua kasus yang dinyatakan untuk kliennya.

Ternyata dari keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, nama Habib Rizieq telah bisa memenuhi standar.

Standar yang digunakan adalah syarat administratif serta substantif.

2 hal tersebut digunakan untuk memiliki sebuah hal remisi hingga integrasi termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022.

Dari aturan yang dimaksud terdapat penjelasan syarat dan cara agar tahanan mendapatkan remis, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Baca Juga: Cek Fakta: Hasil Autopsi Brigadir J Rampung, Kebenaran Akhirnya Terungkap? Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah