Namun keputusan berbeda diberikan oleh Mahkamah Agung per November 2021, awalnya 4 tahun menjadi hanya 2 tahun penjara.
Bukan hanya itu saja, Habib Rizieq sempat mendapatkan penetapan vonis 8 bulan penjara, dia melanggar aturan saat masa karantina kesehatan pencegahan Covid-19.
Melakukan tindakan pelanggaran pada lokasi yang berbeda, pertama di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa status bebas bersyarat untuk semua kasus yang dinyatakan untuk kliennya.
Ternyata dari keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, nama Habib Rizieq telah bisa memenuhi standar.
Standar yang digunakan adalah syarat administratif serta substantif.
2 hal tersebut digunakan untuk memiliki sebuah hal remisi hingga integrasi termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 7 Tahun 2022.
Dari aturan yang dimaksud terdapat penjelasan syarat dan cara agar tahanan mendapatkan remis, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Baca Juga: Cek Fakta: Hasil Autopsi Brigadir J Rampung, Kebenaran Akhirnya Terungkap? Simak Faktanya