PORTAL NGANJUK – Habib Rizieq Shihab terkenal dengan ormas Front Pembela Islam (FPI) yang sempat dipimpin.
Rabu. 20 Juli 2022, publik terkejut ketika Habib Rizieq dinyatakan telah bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim.
Kabar bebasnya Habib Rizieq tidak lepas dengan komentar publik, ada yang mendukung serta kembali merasakan keresahan.
Memang sebelumnya Habib Rizieq sempat menyebarkan ajaran yang dianggap melawan negara, dengan sikap tegas pemerintah putuskan dia masuk penjara.
Publik masih mencari tahu alasan hingga larangan dari Habib Rizieq pada masa bebas bersyarat, berikut informasinya ada disini.
Jika menarik kejadian masa lalu, Habib Rizieq sempat mendapatkan hubungan 4 tahun kurungan penjara, keputusan diambil oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur tahun 2021.
Baca Juga: MS Glow Somasi PS Glow: Putra Siregar Belajar Skincare Ke Ms Glow Malah di Jiplak
Tidak sampai disitu saja, ternyata hasil keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis yang diterima Habib Rizieq pada Agustus 2021.