Hasil Gelar Perkara Awal Brigadir J, Pemecatan Kapolres hingga Lakukan Otopsi Ulang

- 21 Juli 2022, 09:36 WIB
Potret pengacara keluarga Brigadir J yang sebelumnya meminta untuk jenazah Brigadir diautopsi  ulang.
Potret pengacara keluarga Brigadir J yang sebelumnya meminta untuk jenazah Brigadir diautopsi ulang. /Polri TV

PORTAL NGANJUK – Keluarga Brigadir J didampingi oleh Kuasa Hukum penuhi undangan Bareskrim Polri.

Hasil otopsi jenazah Brigadir J keluar diikuti oleh agenda gelar perkara awal.

Pihak Brigadir J terkejut karena hasil yang didapat tidak sesuai ekspektasi.

Baca Juga: Cek Fakta: Bharada E Ungkap Motif dan Dalang Dibalik Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo, Simak Faktanya

Atas temuan hasil otopsi Brigadir J, pihak Kuasa Hukum Kamaruddin Simanjuntak ingin lakukan otopsi ulang atau ekshumasi.

Selain hasil otopsi ternyata Polri informasikan pemecatan seorang Kapolres

Rabu, 20 Juli 2022 kabar mengejutkan datang dari keterangan penyidik saat mengusut kasus Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan sebuah keterangan yang mengejutkan publik.

Baca Juga: Cek Fakta: Lucinta Luna Dikabarkan Berpulang Usai Jalani Operasi, Simak Faktanya

Ada beberapa poin yang telah disampaikan salah satunya memutuskan memecat 2 anggota Polri.

Dari keputusan Dedi yang dikutip dari kanal YouTube Polri TV Radio, telah menonaktifkan Karopaminal Brigjen Pol Irjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Mulyadi.

Ini menjadi upaya penyidik agar bisa mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J.

Setelah menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo kini 2 orang di anggota lain harus diberhentikan sementara.

Selain keputusan itu, Dedi menjelaskan bahwa akan menerima laporan untuk otopsi ulang jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Cek Fakta: Istri Nonaktif Irjen Fery Sambo Buka-bukaan Bahwa Brigadir J Tak Bersalah, Begini Faktanya

“Menerima tim kuasa hukum dari keluarga Brigadir Yosua” Kata Dedi dari YouTube Polri TV Radio Rabu, 20 Juli 2022.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk rasa keadilan, keluarga Brigadir J memiliki hak agar

Selain pemberhentian 2 anggota polisi, terdapat kabar lain dari Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Dari Gelar perkara awal yang telah dilakukan, menemukan beberapa kejanggalan.

Keluarga diketahui sebelumnya tidak ada niatan dalam melakukan otopsi ulang.

Dari pandangan keluarga Brigadir J, kematiannya disebabkan oleh peluru pistol, jika demikian siap untuk merelakan kepergiannya.

Ternyata setelah hasil dikeluarkan muncul spekulasi baru, dari keluarga maupun Kamaruddin.

Dengan tegas Kamaruddin menyampaikan kejanggalan baru dan ingin lakukan otopsi ulang.

Baca Juga: Tips Mengolah Ikan Lele agar Bernilai Tinggi, Bos Lele Bandung Abah Ubed Bongkar Ide Bisnis Ini!

“Supaya yang terhormat bapak Kapolri menyetujui atau memerintahkan penyidik untuk membentuk tim, untuk menggali atau membongkar kuburan lalu membentuk tim untuk melakukan uji forensik berupa visum et repertum dan otopsi ulang, jadi divisi lagi sama di otopsi lagi” kata Kamaruddin.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kemudian memberikan keterangan, akan segera memproses laporan dari Kamaruddin.

Namun ditekankan bahwa Andi tidak bisa memberikan penjelasan apapun soal hasil otopsi jenazah Brigadir J.

Masuk dalam ranah penyelidikan, tidak untuk konsumsi publik.

“Hasilnya hanya akan diungkap ahli kepada penyidik tidak kepada siapa-siapa” kata Andi.

Dari video yang diunggah, bukan hanya 1 narasi, namun ada berita lain yang ditampilkan.

Netizen harus jeli ketika ingin mendapatkan berita asli dari YouTube Polri TV Radio.

Terlepas dari itu judul, thumbnail serta narasi bersifat fakta dan bisa dipertanggungjawabkan.

Andi menghimbau untuk rekan media menunggu hasil selanjutnya dari kapan agenda otopsi ulang dilakukan, hingga siapa saja yang akan menanganinya.

Demikian informasi pencabutan jabatan sementara 2 anggota polisi serta rencana otopsi ulang jenazah Brigadir J.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: youtube Polri Tv Radio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah