Fakta Menarik Dibalik Peresmian NIK Jadi Pengganti NPWP, Apa Saja?

- 21 Juli 2022, 10:18 WIB
/prfmnews

PORTAL NGANJUK – Pada 19 Juli 2022, Menteri Keuangan Republik Indonesia bersama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengumumkan keputusan baru.
Yaitu terkait penerapan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dapat digunakan sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Berikut ini beberapa fakta menarik dibalik peresmian NIK menggantikan NPWP, diantaranya:
1. Kemudahan transaksi pajak
Program ini bertujuan untuk mempermudah dalam proses pembayaran pajak sehingga pengurusan pajak dapat dengan mudah dengan cukup menggunakan NIK dan diakses melalui situs DJP.
2. Ketentuan NPWP
Teruntuk WP OP yang sudah lama terdaftar, NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa status NIK akan menunjukkan valid dan belum valid.

Baca Juga: Cek Fakta: Ternyata Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Penyusun Skenario Tewasnya Brigadir J, Cek Faktanya
Apabila sudah valid, NIK sudah bisa berfungsi sebagai NPWP, sebaliknya jika belum valid, NIK belum berfungsi. Selanjutnya akan dilakukan permintaan klarfikasi oleh DJP baik melalui DJP online, email, kring pajak atau saluran lain.
Perlakuan NPWP lama untuk WP selain orang pribadi akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP lama.
3. Kemudahan akses
Tujuan penggunaan NIK menjadi NPWP ini bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat, yakni tidak perlu mengingat 2 nomor lagi.
“Sehingga masyarakat tidak perlu datang lagi ke kantor pajak untuk melakukan pendaftaran,” ujar Suryo Utomo selaku Direktorat Jenderal Pajak.
4. Bersamaan Peringatan Hari Pajak
Penggunaan NIK menjadi pengganti NPWP ini resmi diumumkan bersamaan dalam rangkaian acara Peringatan Hari Pajak ke-77 oleh Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan (Menkeu) RI.
5. Reformasi DJP
Menurut Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia tujuan penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan bagian reformasi perpajakan jilid II.
6. Sinergikan data dan informasi
Selain itu tujuan dari penggunaan NIK sebagai NPWP adalah mensinergikan data dan informasi.

Baca Juga: 5 Fakta Hasil Gelar Perkara Awal Brigadir J, Pemecatan 2 Anggota Polisi hingga Akan Bongkar Makam Jenazah
DJP juga telah mengumumkan sekitar 19 juta NIK sudah bisa digunakan sebagai pengganti NPWP sehingga pelaporan pajak menjadi lebih mudah.
Melalui NIK, masyarakat yang hendak membayar pajak hanya perlu memasukkan NIK untuk login ke laman resmi DJP. Setelah itu mengakses layanan perpajakan secara online.
Diberlakukannya penggunaan NIK sebagai NPWP ini merupakan salah satu upaya DJP dalam melayani masyarakat dengan baik.
Seperti dikutip dari laman buleleng.pikiran-rakyat.com bahwa NIK ataupun NPWP adalah identitas wajib pajak, dan tidak semua pemegang NIK dikenakan pajak. Oleh sebab itu pajak hanya dikenakan pada objek pajak itu sendiri.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x