Direktorat Jenderal Pajak DJP Resmi Tetapkan NIK Sebagai NPWP? Simak Penjelasan Berikut Ini

- 21 Juli 2022, 12:44 WIB
Direktorat Jenderal Pajak DJP Resmi Tetapkan NIK Sebagai NPWP? Simak Penjelasan Berikut Ini
Direktorat Jenderal Pajak DJP Resmi Tetapkan NIK Sebagai NPWP? Simak Penjelasan Berikut Ini /Instagram.com// @ditjenpajakri

Lalu bagaimana bagi orang yang sudah memiliki NPWP?

Dilansir portal nganjuk dari media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bahwa format lama NPWP masih bisa digunakan hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Baca Juga: Viral Jeje Slebew di ‘Unboxing’ Muammar Saddam? Ternyata Ini yang Sebenarnya Terjadi

Hal ini di karenakan seluruh layanan administrasi belum dapat mengakomodasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan format baru.

Namun mulai 1 Januari 2024 mendatang seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, akan menggunakan NPWP dengan format baru.

Berikut ini format baru NPWP yang berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022

1. Bagi wajib pajak orang pribadi, akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP

2. Bagi wajib pajak selain orang pribadi, akan menggunakan 26 digit angka sebagai NPWP

3. Bagi wajib pajak cabang, akan menggunakan nomor identitas tempat usaha sebagai NPWP

Demikian informasi mengenai perubahan format baru dalam pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah