PORTAL NGANJUK – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan bahwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sesuai dengan PMK 112/PMK.03/2022, mulai tanggal 14 Juli 2022 format NPWP akan berubah.
Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan (Menkeu) menjelaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan untuk NPWP adalah untuk menyederhanakan dan juga untuk konsistenti.
Baca Juga: NPWP Buat Apa Sih? Berikut Ini Manfaat Memiliki NPWP yang Perlu Kamu Ketahui
Hal ini dilakukan untuk mempermudah WP orang pribadi dalam melaksanakan pembayaran kewajiban pajaknya.
Namun hal ini tidak serta merta menyebabkan semua orang pribadi membayar pajak.
Orang pribadi yang wajib membayar pajak adalah mereka yang memiliki penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: Mantan Pemimpin FPI Habib Rizieq Bebas Dari Penjara, Bersetatus Tahanan Kota Wajib Lapor
“Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta bahwa yang memiliki NIK harus WP. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” ungkap Menkeu dilansir portal nganjuk.