PORTAL NGANJUK – Kominfo memberikan waktu 5 haribagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belummengikuti aturan.
Sampai dengan hari Rabu, sudah banyak aplikasi terkait yang sudah mendaftarkan diri ke PSE Kominfo.
Kominfo meminta kepada Penyelenggara Sistem Elektronik(PSE) linkup privat, baik domestik maupun global untuk segeramendaftar ulang.
Direktur Jendral Aplikasi Informatika Kementrian KominfoSemuel Abrijani Pangerapan mengatkan bahwa pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019 tentangpenyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentangPenyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat.
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batasakhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftartersebut merupakan PSE illegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan illegal bisa dilakukan pemblokiran,” ungkapnya.
Peraturan ini juga berlaku untuk PSE domestik seperti Gojek, Tokopedia, Bukalapak, OVO dan Traveloka.
Lalu apakah aplikasi-aplikasi domestik tersebut sudahmendaftarkan diri?
Perusahaan besar seperti Gojek telah mendaftarkan diri sejak 13 Desember 2021 lalu, oleh PT GoToG ojek Tokopedia.
Gojek telah terdaftar di PSE Kominfo dengan Nomor Tanda Daftar PSE 001758.01/DJAI.PSE/12/2021.
Sedangkan kompetitor Gojek, PT Grab Teknologi Indonesia, telah mendaftar lebih awal. Yaitu pada 25 Februari 2021 lalu.
Aplikasi Grab telah terdaftar dengan Nomor Tanda Daftar PSE 000216.01/DJAI.PSE/02/2021.
Hal ini berpengaruh positif terhadap mitra kedua perusahaantersebut. Baik Gojek maupun Grab mempunyai pengaruh besarterhadap para mitranya.
Sedangkan untuk PSE Asing yang telah terdaftar ada:
Sementara dari kategori game atau permainan, beberapa yang sudah terdaftar yaitu:
Namun, Kementrian Komunikasi dan Informatika memberikanwaktu tambahan lima hari lagi kepada PSE yang belummengikuti aturan tersebut.
“Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima harikerja,’ ungkap Direktur Jendral Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers daring, kamis.
Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghimbau jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.
Kementrian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE terkait.
“Formulir sudah kami bagikan kepada mereka,” lanjut Semuel.
Dalam isi formular tersebut, PSE diminta untuk menyatakandata yang diberikan adalah benar adanya.
Setelah melakukan pendaftaran, tim Kominfo akan melakukanvalidasi. Kementrian akan menjatuhkan sanksi jika data yang diberikan berbeda. ***