Memanas! Kuasa Hukum Temukan 4 Luka Tak Wajar Jenazah Brigadir J dari Luka Sayatan Leher hingga Kerusakan Jari

- 22 Juli 2022, 13:27 WIB
 Ini 6 Bukti Kekerasan Terhadap Brigadir J, Pelakunya Mirip Psikopat
Ini 6 Bukti Kekerasan Terhadap Brigadir J, Pelakunya Mirip Psikopat /

PORTAL NGANJUK - Usai tewasnya Brigadir J atau Brigadir Yosua dalam aksi baku tembak dengan Bharada E membuat Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Penonaktifan Ferdy Sambo tersebut berkaitan dengan naiknya kasus tewasnya Brigadir J dalam tahap penyidikan.

Brigadir Yosua alias Brigadir J atau memiliki nama lengkap Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui tewas usai baku tembak dengan Bharada E karena diduga telah melakukan pelecehan dan menodongkan senjata terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kasus tewasnya Brigadir J di Kediaman Ferdy Sambo hingga kini menimbulkan spekulasi dari publik.

Baca Juga: Cek Fakta: Tewasnya Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo Terekam CCTV Ketua RT, Simak Fakta Sebenarnya Disini

Pasalnya kuasa hukum dari Brigadir J telah menemukan kejanggalan pada hasil autopsi.

Oleh karena itu, temuan tersebut pun dilaporkan kuasa hukum Brigadir J pada mabes Polri pada Senin lalu.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Brigadir J, penemuan luka yang tak wajar pada klienya yang tewas.

Menurut Johnson, rincian luka itu dijadikan barang bukti dalam laporan resmi yang dibuat timnya ke SPKT Mabes Polri.

Baca Juga: Cek Fakta: Motif Penembakan Brigadir J Ternyata Terekam CCTV Rumah Ferdy Sambo, Simak Fakta Sebenarnya

Adapun laporan yang telah dibuat keluarga Brigadir J melalui kuasa hukum adalah dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan bersama-sama dan tindakan berlanjut atau berbantuan atau tidak dilakukan seorang diri, dan pencurian serta peretasan.

Johnson Panjaitan akhrinya buka suara terkait laporan keluarga terkait kejanggalan kematian Brigadir J ke Bareskrim Polri.

“Tiga hal itu akan kami laporkan, soal senjata api nanti dulu. ‘Talk’ resmi dulu supaya pro justitia supaya kami tidak berpolemik,” ujar Johnson Panjaitan.

Adapun bukti-bukti yang dibawa tim kuasa hukum yaitu video-video yang dikirimkan pihak keluarga Brigadir J terkait dengan kondisi luka tidak wajar di tubuh Brigadir J.

Dalam keterangan Johnson, luka-luka tidak wajar yang mengindikasikan adanya tindak pidana penganiayaan berujung pembunuhan yaitu:

Baca Juga: Ungkapan Susno Duadji soal Brigadir J Terbukti, Timsus Temukan Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo

1. Pengerusakan jari manis dan kaki.
2. Luka memar di perut bagian kiri dan kanan.
3. Luka sayatan di bawah mata, hidung, leher.
4. Luka tembakan.

Laporan resmi yang sebelumnya dibuat oleh keluarga Brigadir J ditujukan agar tak terjadi polemik yang berpeluang menjadi kontroversi.

Langkah ini juga sekaligus demi menjawab tuduhan-tuduhan yang dinilai keluarga hanya menyudutkan Brigadir J dan menjurus ke fitnah.

“Itu yang terpenting pro justitia kami tempuh supaya polemik-polemik ini jangan digunakan oleh orang-orang tertentu yang mengintimidasi mengancam keluar yang sudah menjadi korban. Itu dulu, kami akan melaporkan,” ungkap Johnson.

Setelah membuat laporan resmi, Johnson mengungkapkan, pihak keluarga belum dapat hadir karena masih mengalami trauma berat.

Baca Juga: Cek Fakta: Bharada E Akhirnya Muncul serta Buka Suara Pengakuan Soal Tewasnya Brigadir J, Simak Faktanya

“Orangtua kami harap ikut tapi masih dalam keadaan trauma belum berani datang ke sini (Bareskrim) karena traumatic,” kata Komarudin.

Oleh karena itu, tim kuasa hukum Komarudin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan tiba di Bareskrim pada Senin, sekitar pukul 9.45 WIB.

Serta langsung menuju sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) tanpa ditemani oleh pihak keluarga.

Namun pihak keluarga tak bisa hadir, tim kuasa hukum memastikan bahwa komunikasi dan koordinasi tetap dijalankan dengan sebaik-baiknya.***

Editor: Erfan Muchlisya Irawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah