PORTAL NGANJUK - Roy Suryo meski telah di tetapkan menjadi tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022 kemarin, akan tetapi Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo.
Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Mero Jaya mengenai kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo .
Roy Suryo diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7) siang dan pemeriksaan berakhir pada pukul 22.30 WIB tengah malam.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo
"(Roy Suryo) Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta pada Sabtu, 23 Juli 2022.
Zulpan juga menjelaskan mengenai kesehatan Roy Suryo yang menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Roy Suryo tampak lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat dirinya menuju mobilnya setelah pemeriksaan selama 12 jam itu.
Baca Juga: Nomor HP Keluarga Diblokir Saat Kejadian, Benarkah Tewasnya Brigadir J Sudah Direncanakan?
Ya (alasannya) sakit," ujar Zulpan.
Sebelumnya diketahui, Roy Suryo telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA atau penistaan agama oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.