Roy Suryo Tidak Ditahan, Polda Metro Jaya: Karena Kursi Roda

- 23 Juli 2022, 12:18 WIB
Roy Suryo Tidak Ditahan, Polda Metro Jaya: Karena Kursi Roda
Roy Suryo Tidak Ditahan, Polda Metro Jaya: Karena Kursi Roda /PMJ News

PORTAL NGANJUK - Roy Suryo meski telah di tetapkan menjadi tersangka pada Jumat, 22 Juli 2022 kemarin, akan tetapi Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo.

Roy Suryo menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Polda Mero Jaya mengenai kasus meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo .

Roy Suryo diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (22/7) siang dan pemeriksaan berakhir pada pukul 22.30 WIB tengah malam.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi  Polda Metro Jaya tidak menahan Roy Suryo

"(Roy Suryo) Tidak ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta pada  Sabtu, 23 Juli 2022.

Zulpan juga menjelaskan mengenai kesehatan Roy Suryo yang menjadi alasan tidak dilakukan penahanan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut. Roy Suryo tampak lemas dan mendapat pertolongan menggunakan kursi roda saat dirinya menuju mobilnya setelah pemeriksaan selama 12 jam itu.

Baca Juga: Nomor HP Keluarga Diblokir Saat Kejadian, Benarkah Tewasnya Brigadir J Sudah Direncanakan?

Ya (alasannya) sakit," ujar Zulpan.

Sebelumnya diketahui, Roy Suryo telah dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran kebencian bermuatan SARA atau penistaan agama oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.

"Hari ini betul Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit Siber Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap Saudara Roy Suryo dengan status pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Zulpan

Laporan mengenai kasus tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022 lalu.

Tak hanya itu, bahkan pelapor juga menyertakan barang bukti berupa print out akun Twitter milik Roy Suryo @KRMTRoySUryo2 yang ia gunakan untuk memposting stupa Candi Borobudur yang di edit mirip wajah Jokowi.

Roy Suryo mengunggah meme itu pada Jumat, 10 Juni 2022 sebagai bentuk protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu, yang belakangan ini kebijakan itu dibatalkan oleh pemerintah.

Dalam unggahannya, Roy Suryo juga menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme yang menjadi polemik di tengah masyarakat, hingga akhirnya Roy suryo meminta maaf kepada umat Buddha.

Baca Juga: Ridwan Kamil Terjunkan Petugas Untuk Usut Tuntas Kasus Bully Bocah SD Yang Dipaksa Setubuhi Kucing

Akan tetapi permintaan maafnya tidak menutup kasus tersebut, bahkan Roy Suryo juga telah dituntut oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya dengan kasus yang sama yaitu penistaan agama.

Laporannya Herna iterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022.

Roy Suryo terjerat dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

 

 

 

 

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah