PORTAL NGANJUK – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta pengacara keluarga Brigadir J untuktidak berspekulasi.
Polisi meminta agar pengacara keluarga Brigadir J menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya.
Sebelumnya, Polisi menyetujui autopsi terhadap jasad Brigadir J atas dasar keadilan.
Autopsi dilakukan di tempat pemakaman Brigadir J yang teletakdi daerah Sungai Bahar unit 1 Kabupaten Muaro Jambi pada Rabu, 27 Juli 2022.
Seperti yang diketahui, Proses autopsi dilakukan dengan penggalian makam dan autopsi terhadap jenazah.
Tentunya proses ekshumasi dilakukan oleh para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, dan ahli Forensikdari sejumlah universitas.
Lebih lanjut para pihak yang telah diusulkan oleh kuasa hukumkeluarga seperti rumah sakit dan tim forensik dari unsur di luarPolri juga terlibat dalam proses ini.