PORTAL NGANJUK – Pihak kepolisian telah menetapkan empat tersangka kasus penyelewengan dana umat yang dikelola oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kasus penyelewengan dana umat ACT yang menyeret beberapa nama hingga petinggi ACT ini menyita banyak perhatian publik.
Dimana diketahui lembaga yang bergerak dari dana umat ACT telah menyelewengkan dana hingga Rp34 Miliar.
Bareskrim kini menetapkan empat tersangka kasus penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Empat tersangka penyelewengan dana umat ACT diketahui beberapa merupakan petinggi lembaga tersebut.
Dari keterangan yang disampaikan, keempat tersangka kasus penyelewengan dana umat ACT antara lain Ahyudin, Ibnu Khajar, N Imam Akbari, dan Haryana Hermain.
Keempat tersangka tersebut memiliki peran masing-masing terhadap kasus penyelewengan dana umat ACT.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Dana, Bareskrim Polri Ungkap 10 Perusahaan Cangkang ACT: Ini Daftarnya
Dimana Ahyudin yang merupakan pendiri lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang sekaligus menjadi Ketua Yayasan dan Pembina ACT pada tahun 2019 hingga 2022.