Kendaraan transportasi air harus merupakan transportasi usaha perikanan, di antaranya adalah :
- Nelayan dengan kapal kurang dari atau sama dengan 30 GT yang terdaftar di kementerian kelautan dan perikanan, verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Pembudi daya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Untuk ketentuan konsumen transportasi air sebagai berikut:
Transportasi Air dengan Motor Tempel, ASDP, Transportasi Laut Berbendera Indonesia, Kapal Pelayaran Rakyat/Perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD atau Quota oleh Badan Pengatur.
3.Untuk konsumen dari layanan Umum/Pemerintah yang diperbolehkan membeli solar subsidi di MyPertamina:
- Tempat ibadah dan krematorium untuk kegiatan penerangan yang sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
- Panti asuhan dan Panti Jompo untuk penerangan yang sesuai dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
- Rumah sakit type C & D.
4.Usaha Pertanian Dan UMKM
- Untuk usaha Pertanian
solar subsidi dapat digunakan oleh petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa ala mesin pertanian dengan luas tanah kurang dari atau sama dengan 2 ha dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD
.