Mardani Maming Kantongi 104,3 Miliar, Terduga Penyuap Sudah Meninggal

- 30 Juli 2022, 13:29 WIB
Mardani Maming Kantongi 104,3 Miliar, Terduga Penyuap Sudah Meninggal
Mardani Maming Kantongi 104,3 Miliar, Terduga Penyuap Sudah Meninggal /ANTARA

PORTAL NGANJUK – Pada Kamis, 28 Juli 2022 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rekonstruksi perkara kasus suap dengan tersangka Mardani Maming dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu.

Sebelumnya proses penangkapan Mardani Maming ini cukup panjang hingga dijadikan DPO oleh KPK lantaran gagal dilakukan penjemputan paksa.

Hingga akhirnya Mardani Maming menyerahkan diri pada Kamis, 28 Juli 2022 dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil konstruksi perkara, Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK menduga bahwa Maming menerima suap dalam bentuk transfer rekening dan juga tunai dengan jumlah sekitar Rp104,3 miliar dalam kurun 2014-2020.

Baca Juga: Gempa Terkini, Minggu 30 Juli 2022 : Guncang Suli Ambon Maluku, Apakah Berpotensi Ada Gempa Susulan?

Total hasil tersebut terungkap melalui beberapa alat bukti yang didapatkan oleh KPK, salah satunya berasal dari aliran uang transfer yang dilakukan.

“Cepat atau tidaknya proses penyidikan itu kan tergantung dari alat bukti. Kalau kebetulan dalam perkara ini bukti itu cepat didapatkan, karena kami memeperoleh aliran-aliran uang yang kebetulan lewat di transfer,” ungkap Alexander Marwata dalam di gedung KPK dalam jumpa pers.

Alexander mengungkapkan bahwa kasus dugaan tersebut berkaitan dengan kasus yang menjerat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu yakni Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Kemudian dari kasus tersebut, KPK menerima laporan dari masyarakat yang melaporkan sejumlah fakta persidangan Dwidjono.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah