Saldo Uang Elektronik Naik Jadi Rp 20 Juta, Ini Alasannya

- 31 Juli 2022, 15:22 WIB
Ilustrasi. Layanan uang elektronik dikenai PPN 11 persen.
Ilustrasi. Layanan uang elektronik dikenai PPN 11 persen. /Pixabay/mohamed_hassan/


PORTAL NGANJUK Sejak awal Juli 2022, Bank Indonesia sudah menaikkan batas saldo uang elektronik yang sebelumnyaRp10 juta menjadi Rp 20 juta.

Di samping itu, batas nilai transaksi bulanan juga sudahdinaikkan, dari sebelumnya Rp 20 juta per bulan kini naikmenjadi Rp 40 juta per bulan.

Alasan BI meningkatkan saldo tersebut karena melihat semakinmeningkatnya transaksi uang elektronik.

 Baca Juga: Mengenal LPDP, Lembaga Pemberi Beasiswa Maudy Ayunda, Adamas Belva, yang Tengah Viral

Sesuai data BI, nilai transaksi uang elektronik pada kuartal 1 tahun 2022 tumbuh 42,06 persen dibandingkan dengan periodeyang sama tahun lalu.

Dan diprediksi kenaikan nilai transaksi year on year hinggaakhir tahun 2022 ini adalah sampai Rp 360 triliun ataumeningkat 18,03 persen dibanding tahun 2021.

Sesuai data BI, nilai data transaksi uang elektronik terusmeningkat setiap tahunnya.

 Baca Juga: Kasus Brigadir J Dicibir oleh Refly Harun: Tidak Perlu Ngomong Scientific, Tidak Fair Jika Termasuk Penyiksaan

Jika pada tahun 2015 nilai transaksinya baru Rp 5,28 triliun, maka pada tahun 2016 nilainya sudah meningkat menjadi Rp 7 triliun.

Peningkatan pesat juga terjadi pada tahun 2017 dengan nilaitransaksi uang elektronik sampai Rp 12 triliun.

Halaman:

Editor: Christian Rangga Bagaskara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x