Terbongkar! Ternyata Begini Cara Sri Mulyani Simpan Ribuan Triliun Uang Negara Agar Tetap Aman

- 2 Agustus 2022, 14:00 WIB
Para Menteri Keuangan G20 telah bertemu, Sri Mulyani menyebut bahwa dunia butuh lebih banyak kolaborasi.
Para Menteri Keuangan G20 telah bertemu, Sri Mulyani menyebut bahwa dunia butuh lebih banyak kolaborasi. /Twitter/@g20org.

PORTAL NGANJUK - Banyak orang mungkin bertanya bagaimana Menteri Keuangan Sri Mulyani menyimpan uang.

Jabatan yang diemban Sri Mulyani tidak mudah, harus menyimpan setidaknya ribuan triliun uang milik negara.

Keamanan harus terjamin, Sri Mulyani juga harus memikirkan resiko yang akan terjadi jika ada kecurangan dalam birokrasi.

Ternyata Sri Mulyani melakukan ini untuk bisa mengamankan aset negara, cari tahu informasinya disini.

Setiap negara tentu memiliki bendahara negara, tentu layaknya di organisasi atau perusahaan, tugas utama untuk mengelola keuangan.

Sama halnya dengan Indonesia, seluruh uang negara disimpan serta diawasi oleh Sri Mulyani.

Menjadi perhatian publik adalah bagaimana cara mengamankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)?

Baca Juga: Nonton dan Download Anime Luminous Witches Episode 5 Sub Indo TERBARU RESMI SUMMER 2022 360p-1080p

Tentu harus ada transparansi supaya publik tahu ternyata pajak atau APBN tidak disalah gunakan.

Ternyata Sri Mulyani mengikuti panduan menyimpan uang negara dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara.

Dijelaskan bahwa uang yang dihasilkan dari APBN disimpan ke bentuk kas negara.

Setelah itu akan disimpan ke sebuah rekening bank, dengan sah dan pasti akan tertulis atas nama negara Indonesia.

Rekening yang digunakan tidak sama dengan milik nasabah umum, untuk kasus ini disebut dengan Rekening Kas Umum Negara (RKUN).

Setelah terdata di RKUN Sri Mulyani akan mengatur secara pasti keluar masuk uang milik negara.

Baca Juga: Doa Gempa Bumi Shahih yang Dibaca Saat Terjadi Musibah

Tentu akan diawasi dengan ketat, agar tidak ada kecolongan dalam menjalankan tugas sebagai bendahara negara.

Untuk pendapatan negara mengacu pada aturan di Pasal 11 Ayat 1 PP No. 39 Tahun 2007:

  1. Pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
  2. Penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
  3. Penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.

Seluruh hasil yang didapatkan akan disimpan di RKUN, serta diamankan secara pasti oleh Bank Indonesia (BI) dengan penjagaan super ketat.

Untuk pengeluaran dari RKUN juga diatur pada pasal yang sama, meliputi:

Baca Juga: Bharada E Akui Tembak Brigadir J Meski Tersungkur, Refly Harun: Sengaja Tembak Kepalanya Ingin Pastikan Mati?

  1. Belanja negara;
  2. Pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan
  3. Pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga.

RKUN tidak hanya masuk dalam 1 rekening, Sri Mulyani memiliki hak untuk membuka rekening baru dengan kategori sub rekening.

Namun perlu diketahui semua tentu ada aturan atau regulasi yang harus dipenuhi, termasuk kesepakatan dengan BI.

Bagi yang masih penasaran dengan ketentuan secara detail, seperti pembukaan dan pengelolaan RKUN diatur secara langsung di Peraturan Menteri Keuangan.

Itulah informasi cara menyimpan uang ribuan triliun negara yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah