Izin Layanan Paypal dicabut, Pemilik Akun Paypal Indonesia Keberatan

- 3 Agustus 2022, 12:06 WIB
Viral! Puluhan Juta Akun Paypal Segera Konversi Uang, Imbas Paypal Langgar PSE
Viral! Puluhan Juta Akun Paypal Segera Konversi Uang, Imbas Paypal Langgar PSE /Marquez Thomas/Unsplash

PORTAL NGANJUK- Layanan Paypal yaitu konversi mata uang dollar ke berbagai macam jenis mata uang asing diketahui akan tetap berlanjut hingga tanggal 5 agustus mendatang.

Paypal menjadi konversi mata uang asing yang sangat diandalkan bagi setiap pengguna layanan transfer uang asing.

Paypal banyak digunakan oleh pekerja yang bekerja dari rumah dengan perusahaan asing di luar negeri.

Adanya Paypal tentunya sangat membantu proses penggajian secara internasional.

Masa kini memang banyak orang yang telah bekerja jarak jauh dan bekerja dengan perusaan asing diluar negeri.

Sistem pembayaran dari luar negeri dengan pembayaran dollar membuat para pekerja harus menkonversi uang dollar ke rupiah.

Sehingga dalam hal ini layanan Paypal sangatlah berguna bagi pekerja yang ingin mengambil pekerjaan dari luar negara.

Kementriam Komunikasi dan Informasi atau Kominfo telah berkomunikasi dengan pihak Yahoo dan Valve Corp untuk memblokir akses Paypal.

Layanan Paypal sempat diblokir aksesnya, kemungkinan pemblokiran akan terus berlanjut hingga tanggal 5 agustus mendatang.

Warganet yang memiliki banyak saldo di akun Paypal mereka tentunya sangat keberatan dengan tindakan dari pemerintah ini.

Alhasil banyak warganet yang melakukan demo di beberapa akun instagram  dan mengatakan ada banyak pengguna Paypal di Indonesia.

Dan saldo pengguna Paypal di Indonesia jika dikumpulkan tentunya bukan angka yang sedikit.

Sehingga jika layanan Paypal masih tidak dapat diakses setelah tanggal 5 agustus mendatang maka beberapa pemilik akun Paypal bisa saja melakukan demo.

 Dikutip  PORTAL NGANJUK  dari laman Berita Instagram

Pemblokiran layanan Paypal yang dianggap tidak sesuai dengan PSE atau Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik berujung kritikan negatif.

Pasalnya saldo yang mereka punya di Paypal jika ditotal dengan pengguna Paypal lainnya tentunya bukan angka yang sedikit.

Diketahui jika tahun 2019  pemerintah mengeluarkan sebuah peraturan nomor 71 tahun 2019 mengenai penyelenggaraan  sistem dan tansaksi elektronik.

Tidak hanya itu peratura  menteri komunikasi dan informatika menyebutkan jika uu nomor 5 tahun 2020 telah resmi disahkan dalam memperkuat dasar Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sementara Paypal sendiri telah lama digunakan oleh pekerja part timer maupun full timer dari seluruh dunia.***

 

 

Editor: Yusuf Rafii

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah