LBH Ikut Menanggapi Soal Pencabutan Sementara Pemblokirian Paypal, LBH: Pemerintah Melanggar HAM!

- 3 Agustus 2022, 11:24 WIB
LBH Ikut Menanggapi Soal Pencabutan Sementara Pemblokirian Paypal, LBH: Pemerintah Melanggar HAM!
LBH Ikut Menanggapi Soal Pencabutan Sementara Pemblokirian Paypal, LBH: Pemerintah Melanggar HAM! /wired.com/

PORTAL NGANJUK - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta kini ikut menanggapi soal pencabutan sementara pemblokirian PayPal yang dilakukan oleh Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Dalam hal ini, LBH Jakarta mendesak Menkominfo untuk secepatnya mencabut keputusan pemblokiran terhadap delapan aplikasi dan situs untuk menghentikan dampak kerugian yang besar terhadap warga negara.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menkominfo telah memblokir PayPal dikarenakan tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) hingga batas waktu yang telah ditentukan.

PayPal adalah perusahaan fintech asal Amerika Serikat berupa rekening virtual yang melayani pengguna untuk mengelola dan memindahkan uang secara online.

Perusahaan ini menawarkan fleksibilitas saat mengirim pembayaran, membayar atau menerima pembayaran. PayPal kini sudah tersedia di 200 pasar dunia, dan telah menerima lebih dari 100 mata uang, menyimpan saldo dalam akun untuk 25 mata uang dan menarik dana dalam 56 mata uang.

Dengan begitu LBH Jakarta mendesak Menkominfo untuk segera mencabut Permenkominfo No. 5/ 2020 yang mengatur Pembatasan HAM yang tidak sesuai dengan Standar dan mekanisme HAM Internasional, melanggar Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat, melanggar Hak untuk berkomunikasi, dan juga memperoleh informasi serta melanggar Hak atas Privasi.

Baca Juga: Link Baca Resmi Manga One Piece Chapter 1056 Sub Indo, Info Spoiler dan Tanggal Rilis

Pencabutan sementara blokir PayPal dan juga ke-delapan situs yang dilakukan Menkominfo dengan dalih mengakomodir keluhan masyarakat, dinilai oleh LBH justru semakin menguatkan bahwa pemerintah tidak teliti dan cermat dalam menghitung dampak pemblokiran.

Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen dalam keterangannya pada 2 Agustus 2022 mengatakan, Pemerintah secara terang-terangan telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik dan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Halaman:

Editor: Yusuf Rafii


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x